Sidang Dugaan Korupsi di Bekasi, Ibunda Ade Kuswara Jelaskan Sumber Perhiasan yang Disita KPK

Kartika yang merupakan istri HM Kunang sekaligus ibunda Ade Kuswara dimintai penjelasan mengenai sejumlah aset, termasuk perhiasan.

Azzura Galexia
Oleh Azzura Galexia - Reporter
Sidang Dugaan Korupsi di Bekasi, Ibunda Ade Kuswara Jelaskan Sumber Perhiasan yang Disita KPK
Sidang Dugaan Korupsi di Bekasi, Ibunda Ade Kuswara Jelaskan Sumber Perhiasan yang Disita KPK (Merdeka.com)

Persidangan perkara dugaan korupsi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, menghadirkan keterangan dari Kartika Sari sebagai saksi di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (29/6).

Kartika yang merupakan istri HM Kunang sekaligus ibunda Ade Kuswara dimintai penjelasan mengenai sejumlah aset, termasuk perhiasan yang sebelumnya disita dalam proses penanganan perkara.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum menanyakan asal usul perhiasan yang menjadi bagian dari barang sitaan. Kartika menegaskan bahwa perhiasan tersebut diperoleh dari aktivitas usaha keluarga dan tidak berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diproses.

"Perhiasan yang tadi disita, yang ibu ketahui itu Abah (HM Kunang) dapat dari mana?" tanya kuasa hukum di PN Bandung pada Senin (29/6).

"Abah beli dari hasil usaha limbah itu," jawab Kartika.

Sumber Pendapatan

Keterangan berlanjut pada sumber pendapatan HM Kunang yang menurut Kartika berasal dari bisnis pengelolaan limbah yang telah dijalankan sebelumnya.

"Ibu tahu tidak, penghasilan Abah rata-rata berapa?" tanya lagi Kuasa Hukum.

"Untuk per bulan, kira-kira Rp3 sampai Rp4 miliar," jawab Kartika.

Merujuk pada keterangan tersebut, tim kuasa hukum Ade Kuswara menyatakan akan meminta majelis hakim mempertimbangkan pengembalian perhiasan yang disita karena dinilai tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diadili.

Kuasa hukum Ade Kuswara, Andriansyah, mengatakan pihak keluarga juga telah menyampaikan keberatan terhadap penyitaan aset tersebut.

"Tadi Abah Kunang juga sempat emosional dan meminta agar perhiasan tersebut dikembalikan karena menurut beliau tidak berasal dari dugaan tindak pidana korupsi maupun gratifikasi," ujar Andriansyah.

Di sisi lain, tim Jaksa Penuntut Umum menilai rangkaian pemeriksaan saksi yang telah dilakukan sudah cukup untuk memperkuat unsur pembuktian dalam perkara.

Tahapan Pembuktian

Jaksa Penuntut Umum Ade Azharie menyebut pihaknya telah menyelesaikan tahapan pembuktian dan memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi yang dapat meringankan.

"Pada dasarnya, kalau pembuktian dari kita sudah cukup," kata Ade.

Dalam perkara ini, Ade Kuswara dan HM Kunang didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, keduanya juga dikenakan dakwaan alternatif Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Rekomendasi