KPK Buka Suara soal Istri Bupati Kuansing Ikut Diamankan saat OTT
Istri bupati SA, SNE, masih berstatus saksi dalam kasus ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan SNE, istri dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (SA), ikut diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 30 Juni 2026 lalu. SA terseret tindak pidana korupsi berkaitan dengan lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau.
Setelah diamankan, SNE juga menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Taufik Husein, menjelaskan alasan istri kedua Suhardiman ikut diamankan.
"Bahwa betul tadi istri kedua bupati ini kita amankan juga oleh tim karena kebetulan untuk yang mobil Pajero Sport itu digunakan oleh istri keduanya Bupati," ungkap Taufik dalam konferensi pers pada Rabu (1/7).
Mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang menjadi barang bukti dalam kasus lelang jabatan tersebut memiliki nilai sekitar Rp 700 juta. Mobil itu diberikan Zulkarnaen kepada SA saat ia masih menjabat sebagai Plt Bupati pada tahun 2021. Pada waktu itu, Zulkarnaen belum menjabat sebagai Sekda Kuansing dan memberikan mobil tersebut sebagai bentuk sogokan untuk mengisi posisi Kepala Dinas PUPR.
Istri kedua Bupati Kuansing memiliki status tertentu
SNE ditangkap saar berada di rumah Suhardiman Amby. Saat ini, status SNE masih sebagai saksi.
"Istri keduanya sempat diamankan karena tim di lapangan menemukan bahwa hanya ada dia di rumah SA. Dia hanya berperan sebagai saksi dalam kasus ini. Hal ini menunjukkan bahwa pihak-pihak yang diduga terlibat juga menggunakan kendaraan yang merupakan pemberian dari ZKN," ungkap Taufik.
Namun demikian, bukan tidak mungkin keterangan SNE masih dibutuhkan selama penyidikan kasus ini.
"Istri kedua SA akan dimintai keterangan dan kemungkinan akan diperiksa lebih mendalam untuk mengetahui bagaimana penerimaan tersebut," ujarnya.
KPK Tetapkan 3 Tersangka
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan. Mereka adalah Suhardiman Amby, yang menjabat sebagai Bupati Kuansing, Zulkarnaen selaku Sekretaris Daerah Kuansing, serta Ardiles, seorang pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini.
Atas tindakan mereka, Zulkarnaen dan Ardiles sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. UU No. 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, Suhardiman Amby sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B dari UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK kemudian memutuskan untuk menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama dimulai dari tanggal 1 Juli hingga 20 Juli 2026. Penahanan tersebut dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.