KPK Periksa Eks Kajari Kabupaten Bekasi soal Kasus Bupati Ade Kuswara
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara.
Eddy diperiksa KPK bersama dengan Kasi Pidsus Kejari Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi, Rizki Putradinata.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan kali ini dilakukan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur.
"Permintaan keterangan kepada para saksi dilakukan di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur, karena dilakukan pemeriksaan bersama dengan Jamwas Kejagung," kata Budi kepada wartawan, Jumat (9/1).
Budi menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut Eddy dkk dicecar soal kasus yang melibatkan Ade Kuswara Cs. Namun, tak dirinci maksud keterlibatannya.
"Pemeriksaan hari ini terkait pengetahuan saksi mengenai perkara-perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi," jelasnya.
Kronologi Penangkapan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka kasus dugaan suap Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi. Ade Kuswara ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan usai terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (18/12).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, OTT itu bermula dari adanya laporan masyarakat kepada pihaknya.
"Dalam kegiatan tersebut tim mengamankan sejumlah 10 pihak yang kemudian 8 di antaranya dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (20/12).
Delapan orang dibawa itu adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah dari Ade Kuswara sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan H.M Kunang. Kemudian enam orang pihak swasta lainnya berinisial SRJ, BNI, IC, ASP, ACP dan AKM.
Tiga Tersangka Ditahan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut selama 20 hari pertama atau sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara bersama-sama ayahnya selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 4.
Sementara, SRJ selaku pihak pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.