KPK Ungkap Alasan Penyegelan Rumah Kajari Bekasi Terkait Kasus Suap Bupati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan di balik penyegelan rumah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap Bupati Bekasi.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Ungkap Alasan Penyegelan Rumah Kajari Bekasi Terkait Kasus Suap Bupati
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan di balik penyegelan rumah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap Bupati Bekasi. (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini memberikan penjelasan mengenai tindakan penyegelan rumah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan suap di wilayah tersebut. Penyegelan ini menarik perhatian publik dan memicu pertanyaan mengenai keterlibatan pejabat kejaksaan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyegelan tersebut bertujuan untuk menjaga status quo. Tujuannya adalah untuk mencegah perubahan atau pemindahan barang bukti yang ada di lokasi. Tindakan ini merupakan prosedur standar KPK dalam mengamankan potensi barang bukti selama proses penyelidikan.

Penyegelan rumah Kajari Eddy Sumarman dilakukan bersamaan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Meskipun demikian, KPK menegaskan bahwa Kajari Eddy Sumarman tidak termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, segel pada rumahnya akan segera dibuka setelah proses verifikasi selesai.

KPK melalui Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penyegelan rumah Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, merupakan langkah preventif. Tindakan ini krusial untuk memastikan tidak ada perubahan signifikan atau pemindahan aset. Tujuannya adalah untuk mengamankan lokasi dari potensi gangguan terhadap barang bukti.

Asep menambahkan, "Itu dalam rangka menjaga status quo. Jadi, supaya tidak ada yang berubah, tidak ada yang memindahkan barang atau apapun yang ada di ruangan tersebut, sehingga kami segel lah. Nah itu fungsi dari segel tersebut," ujarnya. Penyegelan ini dilakukan secara simultan dengan penangkapan para terduga pelaku.

Meskipun rumahnya disegel, KPK memastikan bahwa Eddy Sumarman tidak termasuk dalam daftar tersangka kasus suap yang sedang ditangani. Oleh karena itu, segel yang terpasang di kediamannya akan dicabut. Proses pembukaan segel ini akan dilakukan setelah semua prosedur administrasi dan verifikasi oleh tim penyidik selesai.

Sebelumnya, KPK telah melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) ke-10 di tahun 2025 pada tanggal 18 Desember 2025. Operasi ini berlangsung di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan berhasil mengamankan sepuluh orang. Penangkapan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah.

Pada 19 Desember 2025, tujuh dari sepuluh orang yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Mereka menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing dalam kasus dugaan suap. Dua di antaranya adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga berhasil menyita uang tunai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga kuat merupakan bagian dari praktik suap terkait proyek-proyek di Kabupaten Bekasi. Bukti ini menjadi salah satu dasar kuat bagi KPK dalam menetapkan tersangka.

Pada 20 Desember 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ). Penetapan ini berdasarkan bukti-bukti yang cukup.

KPK menduga Ade Kuswara Kunang, selama menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030, menerima uang suap dan penerimaan lainnya hingga total Rp14,2 miliar. Uang tersebut diduga diterima melalui dua jalur, termasuk ijon proyek dari pihak swasta.

KPK menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Sarjan diidentifikasi sebagai tersangka pemberi suap. Peran ini mengindikasikan adanya transaksi ilegal yang melibatkan pejabat publik dan pihak swasta dalam proyek-proyek di Kabupaten Bekasi.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi