Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang tidak segera melaporkan dugaan gratifikasi setelah menerima amplop berisi uang dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menegaskan bahwa seharusnya Raja Juli melaporkan pemberian amplop tersebut kepada KPK tanpa menunda. Hal ini penting karena pemberian tersebut jelas merupakan bentuk gratifikasi.
“Sepatutnya ketika seorang penyelenggara negara menerima sesuatu, termasuk amplop yang juga berisi uang tersebut, melaporkannya ke KPK melalui pelaporan gratifikasi, sehingga dalam laporan gratifikasi itu juga dilampirkan amplop yang ada isinya tersebut,” ujar Budi, seperti yang dikutip pada Rabu (8/7/2026).
Budi juga menjelaskan bahwa KPK telah menerima laporan dari Raja Juli mengenai dugaan gratifikasi. Namun, laporan tersebut disampaikan dengan penolakan terhadap pemberian amplop dari Suhardiman.
Sayangnya, laporan yang dikirimkan oleh Raja Juli tidak dilengkapi dengan bukti amplop tersebut, karena Menhut telah mengembalikannya kepada Bupati Kuansing. Hal ini membuat KPK belum dapat memverifikasi isi dari amplop yang dimaksud.
“Sehingga kami juga di sini kita belum mengecek ya isian dari amplop tersebut,” tambah Budi, menegaskan pentingnya bukti dalam proses pelaporan.
Advertisement
Budi menegaskan bahwa laporan dari Menteri Kehutanan mengenai dugaan gratifikasi telah diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun terdapat selang waktu antara saat pemberian, pengembalian amplop, dan pelaporan, hal ini akan diteliti lebih lanjut oleh timnya terkait kasus Bupati Kuansing.
Dia menjelaskan, "Pada prinsipnya setiap laporan yang disampaikan kepada KPK diterima. Setelah diterima kemudian dilakukan analisis, verifikasi."
Oleh karena itu, Budi menambahkan bahwa waktu-waktu tertentu juga akan dianalisis, mulai dari proses penerimaan laporan pada tanggal 2 Juni hingga pengembalian pada tanggal 12 Juni.
"Kemudian Jumat pekan lalu dilaporkan ke KPK yaitu tanggal 3 Juli," lanjutnya.
Waktu-waktu tersebut akan menjadi fokus dalam pendalaman oleh tim pencegahan KPK.