Eks Sekjen MPR Diduga Minta Fee 10 Persen dari Proyek Pengadaan

Dalam rangka menyelidiki dugaan itu, KPK pada 7 Juli 2026 melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial ADZ dari PT Lima Abadi Lestari.

Tim News
Oleh Tim News - Reporter
Eks Sekjen MPR Diduga Minta Fee 10 Persen dari Proyek Pengadaan
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026) (Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai bahwa mantan Sekretaris Jenderal MPR, Ma'ruf Cahyono, telah meminta imbalan (fee) dari proyek pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR. 

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, "Permintaan fee tersebut diduga mencapai angka sekitar 10 persen dari nilai paket proyek," seperti yang dilansir oleh Antara pada Rabu (8/7). 

Untuk menindaklanjuti dugaan ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari PT Lima Abadi Lestari yang dikenal dengan inisial ADZ pada 7 Juli 2026. 

Budi menjelaskan, "Pemeriksaan saksi dari pihak swasta ini didalami terkait dengan paket-paket pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak swasta tersebut. Kemudian, didalami terkait dengan dugaan permintaan fee pekerjaan oleh tersangka kepada saksi." 

Dia juga menambahkan bahwa keterangan dari ADZ diharapkan bisa memberikan dukungan terhadap alat bukti yang telah berhasil dikumpulkan oleh penyidik. 

Pada tanggal 20 Juni 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terkait dugaan praktik gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR RI.

Kemudian, pada 23 Juni 2025, KPK memanggil sejumlah saksi dan juga mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka dalam kasus ini.

KPK mencatat bahwa pada saat itu, terdapat satu tersangka yang diduga terlibat dalam penerimaan gratifikasi dengan nilai sekitar Rp 17 miliar.

Beberapa waktu kemudian, pada 3 Juli 2025, KPK mengungkapkan bahwa tersangka yang dimaksud adalah mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono.

Rekomendasi