Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, telah meminta maaf kepada seluruh warga Kabupaten Bekasi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan suap ijon proyek senilai Rp9,5 miliar yang terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025, yang berujung pada penangkapan sepuluh orang di Kabupaten Bekasi. Dari jumlah tersebut, tujuh orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Kasus ini mencuat setelah KPK mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap tersebut. Ade Kuswara, yang menjabat Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, bersama beberapa individu lain, kini menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi.
Advertisement
Advertisement
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 18 Desember 2025, menjadi awal terkuaknya kasus dugaan suap ini. Sebanyak sepuluh orang diamankan di Kabupaten Bekasi dalam operasi tersebut.
Setelah penangkapan, tujuh dari sepuluh orang yang terjaring OTT dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di antara mereka yang diperiksa secara intensif adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal 20 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus ini. Selain Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK) yang juga Kepala Desa Sukadami, serta pihak swasta bernama Sarjani (SRJ), turut ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Penetapan ini menyusul bukti awal yang cukup kuat terkait dugaan praktik suap ijon proyek. KPK juga melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Advertisement
Dalam kasus dugaan suap ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengidentifikasi peran masing-masing tersangka. Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, diduga berperan sebagai penerima suap.
Sementara itu, pihak swasta Sarjani ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dugaan suap ini berkaitan erat dengan ijon proyek yang berjalan di Kabupaten Bekasi, sebuah praktik yang merugikan keuangan negara.
Total ijon yang diduga diberikan oleh Sarjani kepada Ade Kuswara dan HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Uang ini diserahkan dalam empat kali penyerahan melalui perantara, sebagai uang muka jaminan proyek yang bahkan belum berjalan.
Advertisement
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK juga berhasil menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan sisa setoran ijon. Uang tersebut menjadi barang bukti penting dalam mengungkap jaringan dan modus operandi suap ijon proyek secara menyeluruh.
Advertisement
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi. "Saya mohon maaf untuk warga Bekasi," ujar Ade saat berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ade Kuswara tidak memberikan keterangan lebih lanjut kepada awak media yang telah menunggunya. Permohonan maaf ini menjadi satu-satunya pernyataan publik dari Ade Kuswara pasca penetapan statusnya sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka suap ini membawa implikasi hukum serius bagi Ade Kuswara dan para pihak terkait. Mereka akan menjalani proses penyidikan dan persidangan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dengan ancaman pidana korupsi.
Advertisement
KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan dan modus operandi suap ijon proyek secara menyeluruh. Proses hukum diharapkan dapat memberikan keadilan dan efek jera bagi pelaku korupsi di Indonesia.
Sumber: AntaraNews