Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto memastikan Menteri HAM Natalius Pigai akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan pegawai Kementerian HAM, Ernie Nurheyanti M. Toelle. Putusan tersebut berkaitan dengan sengketa mutasi pegawai dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional.
Gugatan Ernie terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor perkara 59/G/2026/PTUN.JKT. Dalam amar putusannya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan tersebut untuk seluruhnya pada Kamis (2/7/2026).
"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Mugiyanto menyebut pihak Kementerian HAM akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
"Pasti kita akan banding, ya kita akan banding," ujar Mugiyanto di Kantor KemenHAM Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Menurut Mugiyanto, persoalan mutasi tersebut seharusnya tidak perlu berujung ke pengadilan. Dia juga menyayangkan langkah yang diambil oleh Ernie Nurheyanti M. Toelle.
"Dan kita sebetulnya persoalan ini tidak perlu terjadi sebetulnya. Dan kami menyesalkan sih langkah yang diambil oleh Ibu Yanti. Karena ini kan bukan pemecatan, ini kan cuma perpindahan posisi mutasi," ucap Mugiyanto.
Dia menilai langkah tersebut berdampak kurang baik terhadap Kementerian HAM yang merupakan institusi baru.
"Dan menurut kami yang dilakukan oleh Ibu Yanti kurang pas ya. Karena kemudian dampaknya kan tidak baik ke Kementerian. Padahal ini kan Kementerian yang dibentuk oleh Bapak Presiden," tegas dia.
Advertisement
PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan penggugat terhadap Ernie Nurheyanti M Toelle. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri HAM tentang pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional tidak sah.
Berdasarkan putusan yang tercantum dalam SIPP PTUN Jakarta, hakim membatalkan Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor MHA-14, KP.04.04 Tahun 2026 tentang Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Manajerial ke dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia tertanggal 23 Januari 2026.
Tak hanya itu, PTUN juga mewajibkan Menteri HAM mencabut surat keputusan tersebut.
Dalam amar putusannya, hakim turut memerintahkan tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan penggugat seperti semula atau menempatkannya kembali pada jabatan yang setara dengan eselon IIA sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen).
Selain mengabulkan seluruh gugatan, PTUN juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam persidangan.