Silang Pendapat Uang Korupsi Bupati Bekasi: Kubu Ade Kuswara Klaim Utang, Jaksa Tegaskan Uang Pengaturan Proyek

Sidang kali ini mengungkap fakta baru sekaligus perdebatan sengit mengenai status aliran dana miliaran rupiah yang diterima oleh Ade Kuswara.

Azzura Galexia
Oleh Azzura Galexia - Reporter
Silang Pendapat Uang Korupsi Bupati Bekasi: Kubu Ade Kuswara Klaim Utang, Jaksa Tegaskan Uang Pengaturan Proyek
Silang Pendapat Uang Korupsi Bupati Bekasi: Kubu Ade Kuswara Klaim Utang, Jaksa Tegaskan Uang Pengaturan Proyek (Merdeka.com)

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Pemkab Bekasi dengan terdakwa Bupati Bekasi Nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang, kembali digelar di PN Bandung pada Senin (22/6).

Sidang kali ini mengungkap fakta baru sekaligus perdebatan sengit mengenai status aliran dana miliaran rupiah yang diterima oleh Ade Kuswara.

Jaksa menghadirkan tujuh orang saksi, salah satunya adalah pengusaha sekaligus penyuap Ade Kuswara bernama Sarjan. Dalam kesaksiannya, Sarjan menyebut Ade Kuswara meminjam uang kepadanya hingga Rp 8 miliar melalui perantara seseorang bernama Sugiarto.

"Sugiarto menyampaikan kalau Pak Ade mau pinjam uang untuk bayar utang ke orang tua katanya. Kalau tidak salah Rp 8 miliar," kata Sarjan di ruang sidang.

Mendapat informasi tersebut, Sarjan mengaku langsung mengonfirmasi dengan meminta bertemu Ade Kuswara di rest area KM 88 Tol Cipularang arah Bandung.

Dalam pertemuan itu, Ade membenarkan niatnya meminjam uang, bahkan meminta hingga Rp 10 miliar. Uang itu kemudian diserahkan Sarjan secara bertahap sejak awal tahun 2025.

Namun, fakta menarik terungkap saat Sarjan mengakui bahwa uang 'pinjaman' yang diserahkannya berasal dari fee keuntungan proyek di Pemkab Bekasi.

"(Uangnya) dari pekerjaan saya Pak, proyek-proyek di lingkungan pemerintah Bekasi. Sekitar 10 persen. Total kurang lebih ada Rp 8,5 miliar," ungkapnya kepada majelis hakim.

Kuasa Hukum: Murni Pinjaman Bukan Suap

Menanggapi kesaksian tersebut, kuasa hukum Ade Kuswara, I Wayan Suka Wirawan, menilai keterangan para saksi justru menguatkan dalil pembelaannya. Ia bersikukuh bahwa aliran dana tersebut adalah murni utang-piutang pribadi.

"Terkait saksi, semuanya tadi membenarkan bahwa selama ini uang yang dipersoalkan merupakan pinjaman yang tidak ada hubungannya dengan proyek-proyek yang dimenangkan Sarjan. Didukung juga alat bukti tertulis seperti kuitansi," jelas Wayan usai sidang.

Menurut Wayan, status hukum uang tersebut adalah kunci. Karena berstatus pinjaman, peristiwa tersebut tidak bisa dikonstruksikan ke dalam kategori suap atau gratifikasi.

Jaksa: Uang Berasal dari Keuntungan Proyek

Di sisi lain, Jaksa, Ade Azharie, memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, pengakuan Sarjan justru memperjelas konstruksi hukum bahwa sumber dana yang diserahkan kepada terdakwa bermasalah.

"Kalau ada uang atau keuntungan dari proyek diserahkan, kejelasan dari Sarjan seperti itu. Artinya, uang yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang adalah uang hasil dari keuntungan-keuntungan proyek (Pemkab Bekasi)" tegas Ade Azharie.

Rekomendasi