Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Didakwa Terima Suap Rp12,4 M
Mereka mendapatkan itu dari seorang pengusaha di Kabupaten Bekasi bernama Sarjan.
Bupati Bekasi Nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM. Kunang, didakwa melakukan tindak pidana korupsi suap senilai Rp12,4 miliar. Mereka mendapatkan itu dari seorang pengusaha di Kabupaten Bekasi bernama Sarjan.
"Melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 12,4 miliar," kata Jaksa dari KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung pada Senin (4/5).
Jika dirincikan, Jaksa menyebut uang yang diterima oleh Ade Kuswara total senilai Rp 11,4 miliar, sedangkan HM. Kunang menerima senilai Rp 1 miliar dari Sarjan.
Uang itu diberikan secara bertahap selama rentang tahun 2024 hingga 2025 dengan maksud agar Sarjan bisa mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.
"Agar dimenangkan oleh perusahaan milik atau terafiliasi dengan Sarjan," ucap Jaksa.
Ade Kunang Sempat Beri Perintah
Dalam surat dakwaan juga diungkapkan bahwa Ade Kunang sempat memberi perintah kepada Kepala Dinas SDA dan Bina Konstruksi, Kepala Dinas Cipta Karya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kebudayaan, serta Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga agar Sarjan bisa mendapatkan paket pekerjaan.
Kemudian, para Kepala Dinas memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menghubungi Sarjan. Sarjan pun diberitahukan berbagai informasi lelang sebelum adanya pengadaan yang meliputi pagu anggaran hingga persyaratan teknis.
"Sehingga perusahaan milik Sarjan dapat melakukan persiapan terlebih dahulu," kata dia.
Sarjan, menurut Jaksa, akhirnya mendapatkan paket pekerjaan di Pemkab Bekasi dengan total senilai Rp 107,656 miliar menggunakan beberapa perusahaan miliknya pribadi ataupun meminjam nama perusahaan lain.
"Sarjan mendapatkan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi," kata Jaksa.
Ade Kunang dan HM. Kunang didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Atau Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor.