Ade Kuswara Kunang Buka Suara soal Kesaksian Polisi Terima Rp16 M dari Proyek Pemkab Bekasi
Sidang digelar untuk mendalami aliran dana dan dugaan keterlibatan para terdakwa dalam perkara tersebut.
Anggota Unit Intelkam Polsek Cimanggis Depok, Ipda Yayat Sudrajat, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya, HM Kunang. Sidang digelar untuk mendalami aliran dana dan dugaan keterlibatan para terdakwa dalam perkara tersebut.
Dalam kesaksiannya, Yayat mengaku berkolaborasi dengan pengusaha bernama Sarjan untuk mendapatkan banyak proyek dari Pemkab Bekasi pada tahun 2024. Dia mengaku menerima fee proyek dari Sarjan senilai total Rp 16 miliar.
Menanggapi kesaksian Yayat, Ade Kuswara mengatakan proyek yang dikerjakan Sarjan dan Yayat sama sekali tak berhubungan dengannya. Sebab, proyek itu dikerjakan pada tahun 2024 atau sebelum dirinya dilantik sebagai Bupati Bekasi.
"Ini bukanlah di era saya. Itu dari mana? Dari keterangan para saksi yang dihadirkan," kata dia usai persidangan di PN Bandung pada Senin (18/5).
Meminta Fee Proyek
Ade Kuswara juga menegaskan dirinya tak pernah memerintahkan sekretaris pribadinya, Riza, menemui sejumlah dinas di Pemkab Bekasi untuk meminta fee proyek. Dia hanya memerintahkan sekretaris pribadinya untuk melakukan sinkronisasi data.
"Kepala daerah itu punya rencana pembangunan jangka menengah daerah dan jangka pendek. Ini harus disinkronisasi," ucap dia.
Lebih lanjut, Ade Kuswara menyerahkan proses hukum yang sedang dijalaninya kepada Majelis Hakim di PN Bandung. Apabila nantinya diputus kembali menjabat sebagai Bupati Bekasi, dia akan berjuang untuk dapat menyejahterakan warga Bekasi.
"Tapi dengan komitmen bersama dan pendukung saya, bahwa kita memajukan Kabupaten Bekasi bukan hanya untuk mencari proyek, untuk mencari fee proyek usaha," ujar dia.
Proyek yang Dikerjakan
Hal senada dikatakan Kuasa Hukum Ade Kuswara, I Wayan Suka Wirawan. Dia mengatakan proyek yang dikerjakan oleh Yayat sama sekali tak berkaitan dengan kliennya karena dikerjakan pada tahun 2024. Sementara, kliennya baru dilantik pada 20 Februari 2025.
"Soal Pak Yayat tadi, ini berhubungan dengan proyek-proyek yang dikerjakan pada tahun 2024. Itu sebelum Pak Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi menjabat sebagai Bupati Bekasi," kata dia.
"Pada intinya yang ingin kami tekankan di sini adalah Pak Bupati, kalau kita lihat fakta-fakta persidangan, tidak ada kaitannya. Jadi tidak bisa kita memidana orang ketika fakta hukumnya tidak memungkinkan kita untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada yang bersangkutan," lanjut dia.
Paket Pekerjaan
Sebagaimana diketahui, total uang yang diterima Ade Kuswara senilai Rp 11,4 miliar dari Sarjan. Sedangkan, ayahnya yakni HM. Kunang menerima Rp1 miliar dari pengusaha bernama Sarjan. Uang itu diberi secara bertahap selama rentang tahun 2024 hingga 2025 dengan tujuan agar Sarjan bisa mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.
Dalam surat dakwaan juga diungkapkan bahwa Ade Kuswara sempat memberi perintah kepada Kepala Dinas SDA dan Bina Konstruksi, Kepala Dinas Cipta Karya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kebudayaan, serta Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga agar Sarjan bisa mendapatkan paket pekerjaan.
Kemudian, para Kepala Dinas memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menghubungi Sarjan. Sarjan pun diberitahukan berbagai informasi lelang sebelum adanya pengadaan yang meliputi pagu anggaran hingga persyaratan teknis.
Sarjan akhirnya mendapatkan paket pekerjaan di Pemkab Bekasi dengan total senilai Rp 107,656 miliar menggunakan beberapa perusahaan miliknya pribadi ataupun meminjam nama perusahaan lain.
Ade Kuswara dan HM Kunang didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).