Takut Nama Baik Pesantren Tercoreng, Santriwati Diduga Jadi Korban 4 Kali Aksi Cabul
Setelah itu, tersangka kembali melakukan perbuatan serupa untuk kedua dan ketiga kali di tempat yang sama.
Seorang pimpinan pondok pesantren di Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan, berinisial F ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap santriwatinya berinisial D (17). Polisi mengungkap tindakan tersebut diduga dilakukan hingga empat kali, memicu perhatian publik terhadap keamanan lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.
Persetubuhan pertama terjadi pada akhir 2025 di pondok kebun sawit milik tersangka di Desa Pelawe, BTS Ulu, Musi Rawas. Tersangka mengajak korban melakukan kegiatan pesantren di lokasi.
Setelah itu, tersangka kembali melakukan perbuatan serupa untuk kedua dan ketiga kali di tempat yang sama. Terakhir, persetubuhan secara paksa dilakukan tersangka saat korban bersama teman-temannya melakukan praktik kerja lapangan di lokasi, awal Mei 2026.
Korban Diajak Mancing
Korban diajak tersangka pergi memancing dan meminta santriwati yang lain tetap berada di kebun sawit. Para saksi curiga dengan gelagat aneh dari korban sepulang pergi berdua dengan tersangka.
Korban pun pulang ke rumah dan akhirnya mengadu ke orangtuanya. Korban pun melaporkan kasus ini ke polisi pada 12 Mei 2026 atas tuduhan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka.
"Pengakuan tersangka F sudah tiga kali menyetubuhi korban dan satu kali mencabuli korban, korbannya yang sama, hanya satu orang" ungkap Kasatreskrim Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra, Jumat (22/5/2026).
Setelah melancarkan aksinya, tersangka diduga selalu meminta korban untuk merahasiakan perbuatan tersebut dan tidak menceritakannya kepada siapa pun dengan alasan menjaga nama baik pesantren yang dipimpinnya. Kondisi itu membuat korban berada dalam tekanan dan dilema hingga akhirnya memilih menutup rapat kejadian tersebut.
"Tersangka bilang kalau orang-orang tahu, pesantren bakal bubar, tapi tidak tahu bubarnya gimana," kata Redho.
Fokus Mengungkap kasus
Terkait apakah ada hubungan spesial antara korban dan tersangka, Redho tidak mengetahui persis. Redho menyebut penyidik hanya fokus mengungkap kasus persetubuhan secara paksa sebagaimana laporan korban.
"Saya tidak terlalu soal itu, fokus kami penanganan kasusnya. Untuk hubungan (dugaan hubungan asmara), saya tidak terlalu paham," katanya.