Modus Pembersihan Diri, Pria ini Cabuli dan Setubuhi Lima Anak di Banten
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, peristiwa yang terjadi tahun 2025 itu dilaporkan ke pihaknya pada April 2026.
Kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak berhasil diungkap Subdit PPA Dit Reskrimum Polda Banten. Peristiwa itu terjadi di Waringinkurung, Kabupaten Serang, dan tengah ditangani pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, peristiwa yang terjadi tahun 2025 itu dilaporkan ke pihaknya pada April 2026.
"Berdasarkan Laporan Polisi pada bulan April 2026 serta informasi dari masyarakat, peristiwa ini bermula pada Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku berinisial MY yang berprofesi sebagai buruh harian lepas sekaligus mengajar latihan silat di kampung setempat, dengan modus menawarkan pembersihan diri kepada para korban," kata Maruli kepada wartawan, Banten, Selasa (7/4).
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mulai beraksi sejak Mei 2025 dengan modus memandikan korban menggunakan air kembang dan melakukan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati. Namun, pelaku diduga melakukan tindakan asusila," sambungnya.
Lima Orang Korban di Bawah Umur
Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat lima orang korban di bawah umur yang terdiri dari tiga korban persetubuhan dan dua korban lainnya perbuatan cabul.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti satu lembar fotocopy Kartu Keluarga (KK), satu lembar Akta Kelahiran, satu lembar kwitansi Visum et Repertum, kain, minyak urut, ember dan gayung.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 KUHPidana dan atau Pasal 414 KUHPidana dan atau Pasal 415 KUHPidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujarnya.
Polda Banten
Polda Banten mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana.
"Khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak melalui layanan Call Center 110," katanya.