Terbongkar, Ini Sosok dan Akal Bulus Kiai Gadungan Perkosa Santriwati di Semarang
Tersangka menipu dengan mengaku sebagai kiai untuk mendirikan Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al Kahfi
Tersangka menipu dengan mengaku sebagai kiai untuk mendirikan Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al Kahfi
Dia menipu dengan mengaku sebagai kiai untuk mendirikan Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al Kahfi hingga berujung memperkosa santriwati.
merdeka.com
Lantaran sudah dianggap dan namanya dikenal orang justru oleh tersangka memanfaatkan untuk melakukan tindak pidana. Selain memperkosa santriwatinya,
modus yang dilakukan dengan cara mendoktrin korban agar bisa melancarkan aksinya.
"Jadi doktrin-doktrin bahwa seorang anak harus menaati orang tua dan lain-lain akhirnya membuat korban secara terpaksa mengikuti apa yang diinginkan tersangka," ungkapnya.
"Saat kejadian korban pada waktu itu umur 15 tahun di tahun 2021. Kemudian baru di situ baru korban berani bercerita kepada saksi-saksi dan pelapor, dalam hal ini adalah orang tuanya," jelasnya.
Tak terima perlakuan pelaku, korban membuat laporan pada 16 Mei 2023 di Polrestabes Semarang. Dalam proses penyelidikan, polisi juga sempat memeriksa pelaku sebagai saksi dan justru kabur ke Bekasi.
"Tim unit PPA melakukan pencarian ke Bekasi dengan membawa surat perintah dan mendapatkan dia posisi di Bekasi pada tanggal 1 September 2023 lalu langsung dibawa kemari," ujarnya.
Dari pemeriksaan itu juga, pelaku memperkosa total tiga orang korban. "Jumlah korban seluruhnya adalah tiga orang salah satunya adalah yang melaporkan ke kita ini, anak di bawah umur sedangkan dua orang lain adalah sudah dewasa," jelasnya.
Terhadap tersangka, polisi mengenakan Pasal 76 d juncto Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 perubagan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tutupnya.
Akses jalan menuju pesantren cukup sempit dan menanjak. Lokasinya juga berada di antara rumah-rumah warga.
Baca SelengkapnyaSuara Hakim Ketua Kolonel CHK Rudy Dwi Prakamto terdengar meninggi saat memberikan nasihat terkait obat ilegal.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaDiketahui kasus Dito ini bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaTiga polisi terlibat penjualan senjata api ilegal tersebut sudah ditangani Biro Paminal.
Baca SelengkapnyaGus Ipul mengatakan bahwa pembangunan itu salah satunya dibiayai oleh pajak rokok. Dan yang menghambat pajak rokok ini adalah peredaran rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaDirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengklaim tiga anggota Polri tersebut tidak berkaitan dengan teroris DE.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya membongkar sindikat penjualan senjata api ilegal hasil kerja sama dengan TNI Angkatan Darat.
Baca SelengkapnyaSetelah sebelumnya membongkar jaringan di Jawa Tengah, kini polisi mengungkap di Sulsel.
Baca Selengkapnya