Waspada Penipuan Modus Rekrutmen Kerja di Tambang Papua, Pria Ini Tipu Korban Puluhan Juta
Pelaku RW diamankan setakh menipu korbannya dan dijanjikan untuk dapat bekerja di kawasan tambang Mimika, Papua.
Seorang pria ditangkap anggota Satreskrim Polsek Sungkai Selatan, Lampung Utara akibat menipu korbannya dengan modus rekrutmen tenaga kerja di kawasan tambang Mimika, Papua.
Diketahui pelaku berinisial RW (29), warga Kota Bandar Lampung dengan korban bernama Widya Gita Pratiwi (33), warga Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara, Lampung.
Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Mohamad Mashudi mengatakan RW diamankan setakh menipu korbannya dan dijanjikan untuk dapat bekerja di kawasan tambang Mimika, Papua.
"Modus yang digunakan pelaku dengan menawarkan pekerjaan dengan menjanjikan proses perekrutan yang cepat. Korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan persyaratan keberangkatan kerja," kata Mashudi, Kamis (18/6).
Komunikasi Korban dan Pelaku
Mashudi menyebutkan, korban dan pelaku berkomunikasi sejak Januari 2026. Saat itu, pelaku menawarkan pekerjaan yang diklaim berada di kawasan tambang Freeport, Mimika, Papua. Tertarik dengan tawaran itu, korban mengikuti permintaan pelaku.
Awalnya, pelaku minta dikirimkan uang muka sebesar Rp5 juta. Lalu pelaku kembali meminta sejumlah uang secara bertahap dengan berbagai alasan, mulai dari biaya administrasi hingga pelunasan persyaratan kerja. Korban sempat dijanjikan akan berangkat pada Februari 2026. Namun jadwal keberangkatan terus mengalami penundaan. Setelah Februari berlalu, pelaku kembali menjanjikan keberangkatan pada Maret, kemudian diundur lagi setelah Hari Raya Idulfitri.
"Korban percaya karena pelaku terus memberikan alasan dan jadwal keberangkatan. Namun setiap kali waktu keberangkatan tiba, pelaku selalu menunda dengan berbagai dalih," ujar Mashudi.
Pada April 2026, pelaku terus meminta uang ke korbannya hingga mencapai Rp35 juta, namun pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, korban akhirnya menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan.
"Pada Jumat (12/6/2026), pelaku kembali menghubungi korban dan diduga hendak meminta sejumlah uang," ujar Mashudi.
Kecurigaan Korban
Merasa curiga, keluarga korban kemudian meminta pelaku datang langsung ke rumah korban di Desa Ketapang. Tiba di lokasi, pelaku langsung diamankan oleh keluarga korban sebelum diserahkan kepada polisi.
"Pelaku berhasil diamankan setelah datang ke rumah korban. Keluarga korban yang sudah curiga kemudian menahan pelaku dan menyerahkannya kepada anggota kami untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Mashudi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa 17 lembar bukti transfer uang dari korban kepada pelaku serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aksi penipuan tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran sejumlah uang di awal. Pastikan informasi lowongan kerja berasal dari sumber resmi dan dapat diverifikasi," kata Mashudi.
Mashudi menambahkan jika, RW merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan yang pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan pada 2021.
"Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polsek Sungkai Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.