Polresta Banyumas Ungkap Investasi Sapi Fiktif Rugikan Korban Rp600 Juta

Polresta Banyumas berhasil membongkar praktik investasi sapi fiktif yang merugikan seorang korban hingga Rp600 juta. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap tawaran keuntungan tinggi yang tidak masuk akal.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polresta Banyumas Ungkap Investasi Sapi Fiktif Rugikan Korban Rp600 Juta
Polresta Banyumas berhasil membongkar praktik investasi sapi fiktif yang merugikan seorang korban hingga Rp600 juta. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap tawaran keuntungan tinggi yang tidak masuk akal. (AntaraNews)

Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok investasi sapi fiktif yang merugikan korban hingga Rp600 juta. Kejadian ini terungkap setelah laporan diterima pihak kepolisian pada Desember 2025. Kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial RW (51) yang kini telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Banyumas.

Penangkapan tersangka RW dilakukan pada 8 April 2026, setelah penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polresta Banyumas. Modus operandi pelaku adalah menawarkan kerja sama bisnis pemotongan sapi dengan iming-iming keuntungan besar. Korban Wahyu menyerahkan modal ratusan juta rupiah untuk dikelola dalam usaha tersebut.

Namun, setelah waktu yang disepakati, modal dan keuntungan yang dijanjikan tidak pernah dikembalikan kepada korban. Janji-janji yang diberikan RW ternyata hanya fiktif belaka. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan akhirnya mendorong korban untuk melapor ke pihak berwajib.

Kasus ini bermula dari kesepakatan kerja sama antara korban, Wahyu, dan tersangka RW pada April 2024. Tersangka menawarkan investasi bisnis pemotongan sapi dengan janji keuntungan menggiurkan. Keuntungan yang ditawarkan mencapai 2,5 persen per bulan, sebuah angka yang relatif tinggi untuk jenis investasi ini.

Tergiur dengan janji manis tersebut, korban kemudian menyerahkan modal sebesar Rp600 juta kepada tersangka. Dana ini dimaksudkan untuk dikelola dalam usaha pemotongan sapi yang dijanjikan. Penyerahan modal ini menjadi awal dari kerugian yang dialami korban.

Setelah melewati jangka waktu yang disepakati, tersangka tidak dapat mengembalikan modal awal maupun keuntungan. Janji-janji yang diberikan RW ternyata hanya fiktif belaka. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan akhirnya mendorong korban untuk melapor ke pihak berwajib.

Laporan korban masuk ke Polresta Banyumas pada Desember 2025, memicu penyelidikan oleh Satreskrim. Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi menyatakan, "Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polresta Banyumas pada Desember 2025." Penyelidikan mendalam segera dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Banyumas bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka RW (51), warga Banyumas, berhasil ditangkap pada 8 April 2026. Penangkapan ini menjadi titik terang dalam pengungkapan praktik penipuan ini.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa sebagian dana investasi yang diserahkan korban justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Ini mengindikasikan adanya unsur penggelapan dana. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Satreskrim Polresta Banyumas tidak hanya mengamankan tersangka, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi dokumen rekening koran dari beberapa bank, slip transfer, serta surat perjanjian kerja sama. Semua bukti ini memperkuat dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan RW.

Atas perbuatannya, tersangka RW dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. Pasal-pasal ini mengatur tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun menanti pelaku.

Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi. Masyarakat diminta untuk memastikan legalitas usaha sebelum menyerahkan dana. Kewaspadaan menjadi kunci untuk menghindari menjadi korban investasi bodong di masa mendatang.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi