Wike Widiawati (26) istri polisi di Jambi ditetapkan sebagai tersangka penipuan. Korbannya mencapai 30 orang lebih bahkan ada yang di Jakarta.
Total kerugian dari kasus penipuan yang dilakuan Wike mencapai Rp4,5 miliar.
"Korban lebih dari 30 orang, belum semua diperiksa, itu banyak dari luar kota bahkan dari Jakarta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti saat dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh merdeka.com pada Selasa (11/02).
Modus Penipuan
Dalam menjalankan aksinya, Wike menjanjikan korban keuntungan besar dengan skema ponzi jika melakukan gesek tunai fiktif di marketplace.
"Tersangka ini menawarkan jasa untuk melakukan penarikan secara tunai dengan cara memberikan link toko online yang sebenarnya adalah fiktif," katanya.
Skema penipuan ini berjalan dengan iming-iming keuntungan besar agar korban bertambah banyak. Namun uang hasil dari penipuan tersebut sudah tidak ada.
“Jadi uang itu sudah tidak ada karena diputar untuk membayar cashback para membernya,” ujarnya.
Menurutnya, para korban sebelumnya sudah menerima keuntungan dari investasi itu. Lima orang sudah diperiksa.
"Kita baru periksa lima orang korban dari oknum Bhayangkari," katanya.
Seperti sebelumnya diberitakan, Wike Widiawati (26) istri polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan skema 'ponzi' dengan modus gesek tunai fiktif (Gestun) di marketplace.
Dia sudah menjalankan bisnis itu sejak bulan September 2024 hingga Januari 2025. Dengan total kerugian para korban mencapai Rp4,8 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan kasus ini merupakan modus baru dan meresahkan masyarakat.
"Tersangka ini menawarkan jasa untuk melakukan penarikan secara tunai dengan cara memberikan link toko online yang sebenarnya adalah fiktif,"katanya, pada Selasa (11/02).
Menurut dia, para membernya diminta untuk melakukan pembelian suatu barang, yang barangnya itu tidak ada.
"Jadi ketika dilakukan checkout, membernya ini dijanjikan keuntungan sebesar 30 persen. Setelah dilakukan checkout, 13-14 hari kemudian carilah dana itu ke toko atau pemilik toko online," katanya.
Setelah cair,kata Manang, dana tersebut dipotong sebesar 15 persen oleh toko online tersebut dan kemudian diserahkan kepada tersangka. Lantas, tersangka ini pun menyerahkan kepada member dengan cashback tersebut.
Advertisement