Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif listrik untuk periode Juli–September 2026 bagi seluruh golongan pelanggan PLN. Besarannya diputuskan tetap, tidak berubah dari kuartal sebelumnya.
Keputusan ini mencakup pelanggan nonsubsidi dan bersubsidi. Total ada 13 golongan nonsubsidi serta 24 golongan bersubsidi yang tarifnya berlaku sama seperti tiga bulan sebelumnya.
Evaluasi tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Pelanggan dapat memastikan golongan tarifnya melalui aplikasi PLN Mobile atau pada struk pembelian token listrik.
Advertisement
Rincian Tarif Nonsubsidi Juli–September 2026
Pemerintah menetapkan tarif listrik pelanggan nonsubsidi tetap untuk periode Juli–September 2026. Berikut daftar per golongan yang berlaku pada tegangan rendah, menengah, dan tinggi.
Daftar ini mencakup rumah tangga, bisnis, industri, hingga golongan pemerintah dan layanan khusus. Besaran tarifnya sama dengan kuartal sebelumnya.
Golongan Rumah Tangga
- R-1/TR 900 VA-RTM (Tegangan Rendah)
Tarif Rp1.352.
- R-1/TR 1.300 VA (Tegangan Rendah)
Tarif Rp1.445.
- R-1/TR 2.200 VA (Tegangan Rendah)
Tarif Rp1.445.
- R-2/TR 3.500-5.500 VA (Tegangan Rendah)
Tarif Rp1.700.
- R-3/TR, TM ≥ 6.600 VA (Tegangan Rendah, Menengah)
Tarif Rp1.700.
Golongan Bisnis dan Industri
- B-2/TR 6.600 VA-200 kVA (Tegangan Rendah)
Tarif Rp1.445.
- B-3/TM di atas 200 kVA (Tegangan Menengah)
Tarif Rp1.122.
- I-3/TM di atas 200 kVA (Tegangan Menengah)
Tarif Rp1.122.
- I-4/TT ≥ 30.000 kVA (Tegangan Tinggi)
Tarif Rp997.
Golongan Sosial, Pemerintah, dan Layanan Khusus
- P-1/TR 6.600 VA-200 kVA, kantor pemerintah (Tegangan Rendah)
Tarif Rp1.700.
- P-2/TM di atas 200 kVA (Tegangan Menengah)
Tarif Rp1.533.
- P-3/TR, penerangan jalan umum (Tegangan Rendah)
Tarif Rp1.700.
- L/TR, TM, TT, layanan khusus (Tegangan Rendah, Menengah, Tinggi)
Tarif Rp1.645.
Ketentuan di atas berlaku untuk pelanggan nonsubsidi PLN pada periode Juli–September 2026.
Advertisement
24 Golongan Bersubsidi Tetap Berlaku
Pemerintah memastikan 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan tarif pada periode ini. Kelompok tersebut antara lain rumah tangga miskin, pelanggan sosial, pelaku bisnis kecil, dan industri kecil.
Seluruh ketentuan subsidi tetap berjalan sepanjang Juli–September 2026. Penetapan ini berlaku nasional.
Pelanggan dapat memeriksa status golongan dan besaran tarifnya melalui aplikasi PLN Mobile atau informasi yang tercantum pada meteran serta struk pembelian token.
Advertisement
Cara Menghitung Tagihan dan Token Listrik
Pelanggan PLN terbagi dua: pascabayar dan prabayar. Pada pascabayar, tagihan dibayar di akhir bulan berdasarkan pemakaian aktual yang tercatat di meteran.
Pada prabayar, pelanggan membeli energi di awal dalam bentuk token (kWh). Setiap penggunaan listrik mengurangi saldo kWh pada meteran hingga habis dan perlu diisi ulang. Sistem ini memudahkan pengendalian pemakaian karena sisa energi dapat dipantau kapan saja.
Nilai yang dibayar saat membeli token tidak seluruhnya berubah menjadi kWh. Ada potongan Pajak Penerangan Jalan (PJU) yang besarannya ditetapkan pemerintah daerah dan umumnya berkisar 3–10 persen. Selain itu terdapat biaya administrasi sesuai kanal pembelian serta bea materai untuk transaksi di atas Rp 250.000.
Sebagai simulasi, untuk pelanggan rumah tangga 1.300 VA dengan tarif Rp 1.444,70 per kWh dan PJU 10 persen: nominal token Rp 50.000 dipotong PJU sekitar Rp 4.545. Nilai bersih yang dikonversi menjadi energi sekitar Rp 45.455.
Dengan pembagian Rp 45.455 terhadap tarif Rp 1.444,70 per kWh, pelanggan menerima sekitar 31 kWh. Hasil ini bersifat perkiraan.
Angka aktual dapat berbeda antar daerah karena besaran PJU tidak seragam. Rincian potongan paling akurat dapat dilihat langsung pada struk pembelian, termasuk jika transaksi dilakukan melalui PLN Mobile.
Advertisement
Dampak bagi Rumah Tangga dan Dunia Usaha
Bagi rumah tangga, tarif yang tidak berubah membantu menjaga kepastian pengeluaran bulanan. Keluarga tidak perlu menyesuaikan anggaran hanya karena beban tarif listrik naik.
Pelanggan sosial serta rumah tangga miskin tetap mendapatkan perlindungan melalui skema subsidi yang berjalan pada periode ini.
Bagi pelaku usaha dan industri, kepastian tarif memudahkan perencanaan biaya produksi. Sektor yang mengandalkan listrik sebagai komponen biaya utama dapat menjaga harga jual tetap kompetitif.
Untuk usaha kecil dan menengah, stabilnya tarif listrik membantu menjaga arus kas. Pelaku UMKM tidak perlu melakukan penyesuaian harga produk akibat lonjakan biaya listrik.
Evaluasi tarif berikutnya dijadwalkan menjelang kuartal IV 2026 sesuai mekanisme triwulanan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024.