Ini Isi Lengkap 14 Poin Kesepakatan Damai antara AS dan Iran
Amerika Serikat dan Iran akhirnya mencapai kata sepakat dalam 14 poin perdamaian sementara.
Pada tanggal 17 Juni 2026, Amerika Serikat (AS) mengumumkan teks resmi Memorandum of Understanding (MoU) yang menjadi dasar kesepakatan damai sementara dengan Iran. Dokumen yang memuat 14 poin tersebut akan berfungsi sebagai landasan untuk melakukan negosiasi menuju perjanjian damai permanen yang ditargetkan dapat dicapai dalam waktu 60 hari setelah penandatanganan resmi.
MoU yang berjudul "Memorandum Kesepahaman Islamabad antara Amerika Serikat dan Republik Islam Iran" mencakup berbagai aspek penting seperti penghentian perang, pembukaan kembali Selat Hormuz, serta pelonggaran sanksi terhadap Iran sampai isu program nuklir Teheran diselesaikan. Hal ini dikutip dari CNN pada Kamis, 18 Juni.
Berikut adalah rincian dari 14 poin kesepakatan damai antara AS dan Iran:
Pertama, kedua negara sepakat untuk menghentikan perang secara permanen dengan mengakhiri seluruh operasi militer di berbagai medan konflik, termasuk di Lebanon. Mereka juga berkomitmen untuk tidak memulai perang, mengancam, atau menggunakan kekuatan militer satu sama lain.
Kedua, ada komitmen untuk saling menghormati kedaulatan dan integritas wilayah masing-masing serta tidak mencampuri urusan dalam negeri satu sama lain.
Ketiga, AS dan Iran sepakat untuk merundingkan kesepakatan damai final dalam waktu maksimal 60 hari, dengan kemungkinan perpanjangan jika disetujui oleh kedua belah pihak.
Selanjutnya, AS akan segera menghentikan blokade laut terhadap Iran setelah MoU ditandatangani dan menuntaskannya dalam waktu 30 hari. Washington juga berjanji untuk menarik pasukannya dari wilayah Iran setelah kesepakatan damai final diberlakukan. Selain itu, Iran berkomitmen untuk menjamin keamanan pelayaran kapal-kapal komersial di Selat Hormuz selama masa transisi, serta akan membersihkan ranjau laut dan bekerja sama dengan Oman serta negara-negara Teluk untuk mengatur pelayaran sesuai dengan hukum internasional.
Dalam hal pembangunan ekonomi, AS bersama mitra regionalnya sepakat untuk menyusun rencana rekonstruksi Iran dengan nilai minimal 300 miliar dolar AS, yang mekanisme pelaksanaannya akan dirumuskan dalam perjanjian damai final.
Lebih lanjut, Washington berkomitmen untuk mengakhiri berbagai sanksi terhadap Iran, termasuk sanksi unilateral AS dan yang berkaitan dengan resolusi internasional, sesuai dengan jadwal yang akan disepakati dalam negosiasi akhir. Terakhir, Iran menegaskan kembali komitmennya untuk tidak mengembangkan atau memiliki senjata nuklir. Dengan langkah-langkah ini, kedua negara berharap dapat mencapai stabilitas dan perdamaian di kawasan.
AS Berkomitmen Tidak Memberi Sanksi Baru
AS dan Iran telah sepakat untuk mencari cara bersama dalam mengatasi masalah stok uranium yang telah diperkaya di Iran, dengan pengawasan dari Badan Energi Atom Internasional (IAEA). Selain itu, kedua negara juga akan melanjutkan perundingan untuk membahas masa depan program nuklir sipil Iran.
Selama proses negosiasi, Iran akan mempertahankan kondisi program nuklir yang ada saat ini. Sementara itu, AS berkomitmen untuk tidak memberlakukan sanksi baru atau mengerahkan tambahan pasukan ke kawasan tersebut.
AS berencana untuk memberikan pengecualian terhadap sanksi yang berhubungan dengan ekspor minyak mentah, produk minyak bumi, transaksi perbankan, asuransi, transportasi, serta layanan pendukung lainnya, agar perdagangan energi Iran dapat berfungsi kembali. Hal ini diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi Iran.
Washington juga berjanji untuk mencairkan dana dan aset milik Iran yang selama ini terbekukan. Proses pencairan tersebut akan dirumuskan dalam kesepakatan yang dicapai selama negosiasi.
Untuk memastikan pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU), AS dan Iran akan membentuk mekanisme bersama yang bertujuan untuk mengawasi dan memastikan setiap isi kesepakatan damai dilaksanakan sesuai dengan komitmen yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Perjanjian damai yang dihasilkan nantinya akan disahkan melalui resolusi yang mengikat dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB). Dengan demikian, kesepakatan tersebut akan memiliki kekuatan hukum internasional yang sah.