Eksekusi Hotel Sultan Rampung, Negara Kuasai Kembali Lahan dan Bangunan
Eksekusi Hotel Sultan selesai dilakukan. Negara kembali menguasai lahan dan bangunan, sementara barang milik PT Indobuildco dipindahkan ke gudang.
Proses eksekusi kawasan Hotel Sultan di Jakarta Pusat selesai dilaksanakan pada Kamis (18/6/2026). Meski pihak termohon tidak melakukan pengosongan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi tetap berjalan sesuai ketetapan pengadilan.
Dalam proses tersebut, negara kembali menguasai dua bidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya. Pengambilalihan dilakukan oleh juru sita setelah seluruh tahapan eksekusi dijalankan.
"Dapat menguasai objek eksekusi berupa bidang tanah eks HGB 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan bidang tanah eks HGB Nomor 27 Gelora seluas 83.666 meter persegi," kata Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di halaman Hotel Sultan, Kamis (18/6/2026).
Bangunan Hotel Sultan Masuk Objek Eksekusi
Selain lahan, sejumlah bangunan yang berada di atas area tersebut turut menjadi bagian dari objek eksekusi.
Di antaranya Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1 dan 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, lapangan tenis, Libra Garden, Fitness Center, hingga Coffee Shop.
Petugas juga melakukan pengosongan terhadap orang-orang yang masih berada di area bangunan yang berdiri di atas lahan eks HGB tersebut.
"Mengeluarkan orang-orang dari dalam bangunan tersebut yang berada di atas tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora," ujarnya.
Barang Milik PT Indobuildco Dipindahkan ke Gudang
Setelah penguasaan objek eksekusi dilakukan, petugas mencatat dan menginventarisasi barang-barang milik PT Indobuildco yang masih berada di dalam bangunan.
Barang-barang tersebut selanjutnya dikeluarkan dan dipindahkan ke lokasi penyimpanan yang telah disiapkan oleh pemohon eksekusi.
"Selanjutnya untuk dikeluarkan (barang-barang) oleh Pemohon Eksekusi dari dalam bangunan-bangunan tersebut, diangkut untuk dipindahkan serta disimpan pada tempat yang telah disediakan untuk itu, yaitu berupa gudang-gudang," kata panitera.
Dua lokasi penyimpanan yang digunakan berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Gudang pertama berlokasi di Kompleks Pergudangan Cikarang G-2C, Blok CF Nomor 2, Desa Pasir Ranji, Kecamatan Cikarang Pusat. Sementara gudang kedua berada di Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2, Blok I/5, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat.
PT Indobuildco diberikan waktu satu bulan sejak berita acara eksekusi ditandatangani untuk mengambil barang-barang yang dipindahkan ke lokasi penyimpanan tersebut.