Hotel Sultan Dieksekusi Hari Ini, Kawat Berduri hingga Pengamanan Berlapis Dilakukan Polisi dan TNI
Pengosongan Hotel Sultan itu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Eksekusi Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) atau dikenal sebagai kawasan Hotel Sultan akan berlangsung hari ini, Kamis (18/6). Pengosongan Hotel Sultan itu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 yang telah ditetapkan PN Jakarta Pusat dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, tidak berubah dan tidak ada penundaan," kata Kuasa Hukum Setneg dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto saat dikonfirmasi, Rabu (17/6).
Kharis mengatakan, surat pemberitahuan eksekusi diberikan kepada manajemen Hotel Sultan dan para penghuni agar segera mengosongkan lokasi tersebut. Dia menyebut proses pengosongan sudah diberi waktu hingga 18 Juni 2026.
"Pengosongan kami berikan waktu sampai tanggal 18 Juni 2026. Jadi bukan kami mengambil dengan sewenang-wenang, tidak," ujar Kharis.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com pukul 07.45 WIB, sejumlah personel gabungan dari TNI, Polri, dan lainnya sudah berjaga di sekitar lokasi. Sementara itu, pintu masuk Hotel Sultan melalui kompleks GBK tampak ditutup kawat berduri.
Sejumlah pendukung manajemen Hotel Sultan juga terlihat berkumpul di halaman hotel. Mereka menggelar aksi dukungan dengan menggunakan mobil komando, tempat para peserta menyampaikan orasi secara bergantian.
Selain itu, terlihat juga sejumlah banner terpasang di pagar hingga balkon hotel atas protes terhadap proses eksekusi hari ini.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri mengatakan ada 3.161 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan eksekusi Hotel Sultan.
"Untuk pengamanan eksekusi eks Sultan jumlah pengamanan 3.161 personel. Gabungan TNI, Polri, pemda," kata dia.
Manajemen Diminta Hormati Proses Hukum
Kharis mengatakan, jika pihak Hotel Sultan tidak mengosongkan secara sukarela, maka akan dieksekusi sesuai dengan putusan pengadilan. Untuk itu, berbagai persiapan teknis, khususnya dari segi keamanan telah dilakukan menjelang pelaksanaan eksekusi tersebut.
"Apabila Indobuildco atau penghuni atau siapa pun yang mendiami atau menempati Blok 15 tidak bersedia meninggalkan atau mengosongkan objek eksekusi secara sukarela, maka eksekusi tetap berjalan dan akibat yang timbul tidak menjadi tanggung jawab PN Jakarta Pusat," kata dia.
Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Berlapis
Polda Metro Jaya menggelar apel kesiapan eksekusi pengosongan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) atau dikenal sebagai kawasan Hotel Sultan. Apel ini dipimpin oleh Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono di Plaza Timur GBK, Rabu (17/6).
Eksekusi pengosongan akan berlangsung besok, Kamis 18 Juni 2026. Proses ini akan dilakukan oleh Juru Sita dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Eksekusi yang akan dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah tindak lanjut dari putusan pengadilan yang sudah inkracht," kata Dekananto dalam sambutannya, Rabu (17/6).
Dia menegaskan kepada jajaran kepolisian untuk mengawal pengamanan selama proses eksekusi berlangsung.
Dekananto meminta agar petugas kemanan dipersiapkan dengan matang guna memastikan proses eksekusi berjalan aman dan lancar. Dalam pengamanan ini, Polda Metro Jaya mengerahkan kurang lebih 3.007 personel gabungan.
"Saya minta nanti Pak Karo Ops, manpower atau kekuatan utama yang mem-backup Juru Sita dipersiapkan dengan betul. Baik dokumentasi, tim Satgas Gakkum-nya, kemudian pengamanan dari kompi dari TNI, dari Polri khususnya Dalmas dan Brimob, dipersiapkan," kata dia.
Putusan Pengadilan
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan Perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam putusan tersebut, pengadilan telah memerintahkan PT Indobuildco melakukan pengosongan dan mengembalikan lahan serta bangunan kepada Kementerian Sekretariat Negara PPKGBK.
Putusan ini bersifat uitvoerbaar bij voorraad (serta merta), yang artinya dapat dieksekusi langsung tanpa harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemerintah mengimbau seluruh pihak, terutama manajemen PT Indobuildco, bersikap kooperatif demi kepentingan para karyawan. Penundaan eksekusi dan ketidakjelasan status hukum hanya akan memperburuk kondisi usaha dan menambah kecemasan bagi keluarga besar pekerja di Hotel Sultan.