PN Jakarta Pusat Laksanakan Constatering Lahan Blok 15 GBK Eks Hotel Sultan
Pelaksanaan constatering ini tindak lanjut dari Penetapan Ketua PN Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Jkt.Pst jo Nomor 208/Pdt.G/202/2023/PN Jkt.Ps
Upaya Pemerintah Republik Indonesia untuk mengembalikan aset strategis negara di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (eks Hotel Sultan Jakarta) memasuki fase krusial. Tepat pukul 09.00 Wib, Panitera bersama tim Juru Sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi melaksanakan proses constatering atau pencocokan objek eksekusi terhadap lahan seluas lebih dari 13 hektare yang selama ini dikuasai tanpa hak oleh PT Indobuildco.
Pelaksanaan constatering ini merupakan tindak lanjut dari Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Jkt.Pst jo Nomor 208/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tertanggal 25 Februari 2026.
Sejumlah pejabat negara hadir langsung untuk memantau proses verifikasi batas lahan, di antaranya Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Sesmensetneg) RI, Setya Utama; Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi Afif Kusumo; serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Iljas Tedjo Prijono.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menegaskan bahwa kehadiran tim pengadilan di lapangan merupakan bukti nyata ketaatan negara pada prosedur hukum sekaligus langkah final menuju eksekusi pengosongan fisik.
"Langkah ini merupakan wujud penghormatan terhadap proses hukum. Kehadiran kami untuk memastikan batas-batas Barang Milik Negara di Blok 15 sesuai dengan permohonan eksekusi yang diajukan pemerintah. Negara berkewajiban menjaga dan mengoptimalkan asetnya untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, bangsa, dan negara," tegas Rakhmadi di depan lobi eks Hotel Sultan, Senin (16/03).
Meskipun PT Indobuildco masih berupaya melakukan berbagai perlawanan melalui gugatan baru, posisi hukum pemerintah dinilai semakin kuat. Hal ini terutama setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta mengeluarkan Putusan Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT pada 26 Februari 2026 yang meruntuhkan dasar administratif yang selama ini digunakan pihak pengelola lama untuk mengulur waktu.
Kuasa hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno, Chandra Hamzah, menjelaskan bahwa putusan pengadilan perdata saat ini bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat dilaksanakan serta-merta.
Ia merujuk pada amar putusan yang memerintahkan tergugat rekonvensi untuk mengosongkan dan mengembalikan kepada para penggugat rekonvensi bidang tanah eks-HGB No. 26/Gelora dan eks-HGB No. 27/Gelora beserta bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya.
"Putusan ini bersifat serta-merta, sehingga meskipun ada upaya perlawanan atau gugatan baru dari pihak pengelola, proses menuju eksekusi pengosongan tetap berjalan dan tidak terhalangi," jelas Chandra.
Proses constatering hari ini mencakup peninjauan lapangan terhadap eks-HGB No. 26/Gelora dan eks-HGB No. 27/Gelora. Kegiatan tersebut dilakukan bersama pihak Badan Pertanahan Nasional untuk memvalidasi batas lahan, bangunan, serta mendata pihak-pihak yang masih menempati area tersebut secara ilegal.
Hasil laporan dari proses ini akan menjadi dasar bagi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menerbitkan perintah eksekusi pengosongan fisik dalam waktu dekat.
Kewajiban Bayar Royalti
Selain itu, pemerintah kembali mengingatkan PT Indobuildco terkait kewajiban pembayaran royalti yang belum dipenuhi selama 17 tahun, dengan nilai mencapai USD 45,3 juta atau sekitar Rp754 miliar. Piutang negara tersebut dinilai harus segera dilunasi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan lahan negara tanpa izin sah sejak 2007.
Nasib Pekerja Terdampak
Di sisi lain, Sesmensetneg Setya Utama menegaskan bahwa pemerintah tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan bagi para pekerja yang terdampak.
"Negara siap hadir dan merangkul karyawan. Sengketa ini adalah sengketa negara melawan korporasi yang sudah tidak memiliki hak pengelolaan, bukan dengan para pekerjanya. Kami mengundang para karyawan untuk bergabung dalam manajemen transisi yang sedang kami siapkan," ujar Setya.
Pemerintah juga mengimbau publik, vendor, dan tenant untuk tetap tenang serta memanfaatkan Posko Layanan Alih Kelola Blok 15 GBK untuk berkoordinasi. Dengan dilaksanakannya pencocokan objek hari ini, penantian panjang masyarakat Indonesia atas kembalinya Blok 15 ke pangkuan negara dinilai tinggal menunggu waktu.