Batas Waktu Sukarela Berakhir, Pemerintah Resmi Ajukan Permohonan Eksekusi Hotel Sultan

Dia menegaskan bahwa negara tidak akan lagi memberikan toleransi terhadap manuver-manuver yang bertujuan mengulur waktu.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Batas Waktu Sukarela Berakhir, Pemerintah Resmi Ajukan Permohonan Eksekusi Hotel Sultan
Batas Waktu Sukarela Berakhir, Pemerintah Resmi Ajukan Permohonan Eksekusi Hotel Sultan (Merdeka.com)

Pemerintah resmi mengajukan Surat Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi Hotel Sultan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2). Hal ini dilakukan karena masa penantian atas itikad baik PT Indobuildco resmi berakhir. Tenggat waktu delapan hari yang diberikan melalui aanmaning (teguran) pada 9 Februari lalu telah jatuh tempo, dan selama tenggat waktu ini, PT Indobuildco mengabaikan teguran pengadilan.

Kuasa Hukum Kemensetneg dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto mengajukan Surat Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Langkah hukum tegas ini diambil sebagai upaya final negara dalam menyelamatkan aset strategis Blok 15 GBK seluas 13 hektare yang telah dikuasai tanpa hak oleh PT Indobuildco sejak Maret dan April 2023. Dia menegaskan bahwa negara tidak akan lagi memberikan toleransi terhadap manuver-manuver yang bertujuan mengulur waktu.

"Hingga detik terakhir tenggat waktu 17 Februari kemarin, tidak ada respons maupun upaya penyerahan aset secara sukarela dari PT Indobuildco. Hal ini menegaskan ketiadaan itikad baik untuk mematuhi hukum. Oleh karena itu, hari ini kami meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera melakukan konstatering dan menerbitkan Perintah Eksekusi Pengosongan," ujar Kharis usai menyerahkan surat permohonan di PN Jakarta Pusat, Rabu (18/2). 

Kharis menambahkan bahwa segala dalih hukum, termasuk gugatan-gugatan baru yang diajukan Indobuildco, tidak dapat menunda pelaksanaan putusan perdata Nomor 208/Pdt.G/2025 yang bersifat serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad).

"Supremasi hukum tidak boleh kalah oleh strategi litigasi yang berulang. Negara berhak mengambil kembali apa yang menjadi milik rakyat," tambahnya.

Eksekusi Hotel Sultan
Eksekusi Hotel Sultan Istimewa

Meskipun menempuh jalur eksekusi paksa, pemerintah melalui PPKGBK tetap memprioritaskan nasib para karyawan, vendor, dan penyewa di Blok 15. Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK terus dibuka untuk menjamin proses transisi yang humanis dan memastikan tidak ada masyarakat kecil yang dikorbankan akibat tindakan manajemen lama.

Rencana besar pemerintah untuk Blok 15 telah disiapkan, yakni revitalisasi kawasan menjadi ruang terbuka hijau yang lebih luas, modern, dan terintegrasi dengan akses publik seperti stasiun MRT baru. Transformasi ini akan mengubah kawasan yang selama ini eksklusif menjadi area inklusif yang bisa dinikmati oleh seluruh warga Jakarta dan wisatawan.

"Kami mengimbau kepada seluruh pihak terdampak, karyawan, vendor, dan tenant—untuk tetap tenang. Negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menata ulang pengelolaan aset ini agar lebih profesional, transparan, dan bermanfaat bagi publik. Kami mengundang Anda untuk berkoordinasi melalui Posko Layanan yang telah tersedia guna memastikan keberlanjutan masa depan Anda di bawah manajemen negara yang sah," kata Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo di tempat terpisah.

Rekomendasi