BPOM Perkuat Pengawasan Narkoba Hadapi Evolusi Ancaman Zat Adiktif Baru
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperketat pengawasan narkoba, merespons ancaman zat adiktif yang berevolusi, termasuk New Psychoactive Substances (NPS) dan penyalahgunaan obat resep.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara konsisten memperkuat pengawasan untuk menghadapi ancaman narkoba yang terus berkembang. Ancaman ini kini muncul dalam berbagai bentuk baru, seperti New Psychoactive Substances (NPS) dan penyalahgunaan obat-obatan tertentu yang kian marak.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, di Jakarta, Minggu, menjelaskan bahwa dunia sedang menghadapi invasi NPS, yaitu jenis narkoba sintetis baru. Zat-zat ini dirancang untuk meniru efek narkotika konvensional, menimbulkan tantangan serius bagi pengawasan dan perlindungan masyarakat.
Dalam rangka Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang diperingati setiap 26 Juni, BPOM menyerukan peningkatan kewaspadaan. Hal ini penting mengingat modus peredaran narkoba yang semakin canggih, termasuk penyalahgunaan produk legal sebagai media penyamaran zat berbahaya.
Modus Baru Peredaran Narkoba dan Penyalahgunaan Obat
Salah satu tren yang sangat mengkhawatirkan adalah penyalahgunaan likuid rokok elektronik atau vape cair sebagai media penyamaran narkotika. Modus ini digunakan untuk menyelundupkan sabu cair atau senyawa kanabinoid sintetis, memanfaatkan kemasan produk vape legal. Potensi bahaya ini sangat mengancam generasi muda yang rentan.
Selain NPS dan kamuflase narkotika dalam likuid vape, BPOM juga menyoroti peningkatan penyalahgunaan obat resep dan Obat-Obat Tertentu (OOT). Obat-obatan ini, baik golongan keras maupun bebas terbatas, sering digunakan sebagai substitusi narkotika konvensional dengan harga yang lebih murah.
Produk seperti tramadol, triheksifenidil, dekstrometorfan, hingga ketamin kerap ditemukan disalahgunakan. Obat-obatan ini tidak digunakan sesuai indikasi medis, melainkan untuk memperoleh efek psikoaktif yang menyerupai narkotika. Fenomena ini menunjukkan pergeseran pola penyalahgunaan yang memanfaatkan jalur legal produk farmasi.
Strategi BPOM dalam Memperketat Pengawasan
BPOM telah mengambil langkah konkret untuk memperkuat pengawasan terhadap obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan. Hal ini diwujudkan melalui penerbitan Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan.
Peraturan ini mengatur pengawasan OOT secara lebih ketat, mencakup seluruh tahapan mulai dari produksi, distribusi, penyimpanan, penyerahan, hingga pemusnahan. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan obat yang berdampak buruk pada kesehatan.
Dalam menghadapi karakteristik NPS yang cepat berkembang dan kompleks, BPOM terus meningkatkan kapasitas deteksi. Upaya ini meliputi penguatan laboratorium, pengembangan metode analisis, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Untuk produk vape cair, BPOM secara rutin melaksanakan pengawasan pra-pasar dan pasca-pasar sesuai kewenangannya.
Kolaborasi Lintas Sektor dan Edukasi untuk Pencegahan
BPOM memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk pengawasan dan penindakan terhadap produk yang diduga mengandung narkotika, psikotropika, maupun bahan adiktif lainnya. BPOM aktif berpartisipasi dalam Rencana Aksi Nasional Perlindungan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (RAN P4GN) 2025—2029.
Bersama Polri, BPOM berperan dalam proses penyelidikan untuk mengungkap peredaran gelap narkotika, prekursor, narkotika, termasuk psikotropika dan NPS. Selain itu, BPOM juga melakukan pengujian barang bukti tindak pidana narkotika yang diperoleh dari lintas sektor seperti Polri dan BNN.
Edukasi, pengawasan, dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama untuk memutus rantai produksi dan peredaran gelap narkotika serta obat ilegal. Melalui peringatan HANI, BPOM mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan narkoba, termasuk yang berkamuflase sebagai produk legal maupun yang disalahgunakan dari jalur legal.
Sumber: AntaraNews