BPOM Gandeng Praktisi Hukum Perkuat Penegakan Obat dan Makanan di Era KUHP Terbaru
BPOM libatkan praktisi hukum dari Polri, Kejaksaan, dan akademisi untuk menyamakan pemahaman penegakan hukum obat dan makanan. Langkah ini krusial terkait pemberlakuan KUHP-KUHAP terbaru demi perlindungan masyarakat.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara aktif menggandeng praktisi hukum guna memperkuat kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Langkah ini diambil untuk meningkatkan penanganan tindak pidana di sektor sediaan farmasi dan pangan olahan.
Pelibatan praktisi hukum dari unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, serta akademisi dinilai krusial. Tujuannya adalah menyamakan pemahaman terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
Penguatan kapasitas PPNS ini merupakan bagian dari Seminar Nasional Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Obat dan Makanan. Acara tersebut diselenggarakan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Ke-25 BPOM pada Kamis (29/1).
Sinergi Lintas Sektor untuk Perlindungan Masyarakat
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa perubahan regulasi membawa konsekuensi besar terhadap pola penegakan hukum. Oleh karena itu, sinergi lintas sektor menjadi kunci utama agar perlindungan kesehatan masyarakat tetap optimal dan berkeadilan.
Ia juga menekankan pentingnya kesiapan aparat penegak hukum dalam menghadapi KUHP dan KUHAP baru. Hal ini bertujuan memastikan perlindungan kesehatan masyarakat tetap terjaga secara optimal dan adil.
Penegakan hukum, menurut Taruna Ikrar, harus berjalan seimbang dengan upaya pencegahan dan edukasi kepada publik. Kesadaran kolektif dari pelaku usaha dan masyarakat menjadi benteng pertama dalam pengawasan obat dan makanan.
Transformasi Sistem Hukum Pidana Nasional
Brigjen Pol. Iksantyo Bagus Pramono dari Polri memaparkan dinamika perubahan ketentuan pidana pasca pemberlakuan KUHP baru. Ia juga menjelaskan peran strategis PPNS BPOM dalam sistem penegakan hukum nasional.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru membawa transformasi signifikan. Sistem hukum pidana nasional kini mengadopsi pendekatan yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
Pendekatan baru ini diterapkan tanpa mengurangi ketegasan terhadap tindak pidana yang membahayakan kesehatan masyarakat. Asep Nana Mulyana juga menekankan pentingnya penerapan Single Prosecution System. Hal ini krusial dalam kerangka Integrated Criminal Justice System.
Koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sejak tahap awal penanganan perkara menjadi vital. Ini untuk memastikan efektivitas penegakan hukum.
Peran Akademisi dan Harmonisasi Regulasi
Dari kalangan akademisi, para pakar menyoroti berbagai dampak regulasi baru terhadap perlindungan kesehatan masyarakat. Mereka juga membahas urgensi penguatan pengawasan pangan olahan yang mengandung bahan berbahaya.
Akademisi menekankan pentingnya harmonisasi regulasi antar lembaga terkait. Kolaborasi antarlembaga juga dianggap esensial dalam upaya penegakan hukum obat dan makanan.
Seminar ini mengangkat tema efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana sediaan farmasi dan pangan olahan. Fokus utamanya adalah dengan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.
Sumber: AntaraNews