TAUD Soroti Kejanggalan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Sidang Militer Pakai KUHP Tindak Pidana Umum
Penilaian ini berkaitan dengan keputusan membawa perkara ke ranah peradilan militer, bukan peradilan umum.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai konstruksi dan logika penegakan hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, sudah keliru sejak awal. Penilaian ini berkaitan dengan keputusan membawa perkara ke ranah peradilan militer, bukan peradilan umum.
Di sisi lain, dalam proses pemanggilan Andrie Yunus, hakim ketua justru menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan ranah tindak pidana umum.
Perwakilan TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penerapan dasar hukum oleh majelis hakim.
"Nah, hakim ketua sidang bilang dengan kewenangannya di pasal 152 ayat 2 Undang-undang Pengadilan Militer dengan dijuntokan ancaman pidana gitu ya," ungkap Alif Fauzi Nurwidiastomo dalam jumpa pers, Senin (4/5/2026).
"Ini yang membuat lucu gitu ya, itu menggunakan pasal 285 KUHP baru. Nah, kenapa ini lucu? Karena sidang dilakukan di pengadilan militer kemudian korban dalam perkara ini diancam menggunakan KUHP tindak pidana umum bukan tindak pidana militer," sambungnya.
Dorong Penggunaan KUHP Baru untuk Lindungi Korban
Alif menegaskan sejak awal pihaknya bersama TAUD dan Andrie Yunus telah mendorong penggunaan KUHP baru dalam proses hukum. Hal ini dinilai penting untuk menjamin perlindungan hak-hak korban serta pemulihan yang efektif.
Ia menyebut, perlindungan tersebut telah diatur secara jelas dalam Pasal 144 KUHP baru yang mengatur jaminan hak dan pemulihan korban.
"Nah, sekaligus ini juga dapat menjadi alasan pembenar sebagaimana diatur di Pasal 31 dan 32 KUHP baru," sambungnya.
Andrie Yunus Belum Terima Surat Panggilan
Sementara itu, anggota TAUD lainnya, Airlangga Julio, memastikan bahwa Andrie Yunus tidak dapat menghadiri persidangan di pengadilan militer yang dijadwalkan pada 6 Mei 2026.
"Karena statusnya masih dalam observasi, kontrol, dan memerlukan beberapa tindakan medis," ungkap dia kepada wartawan di Gedung YLBHI, Senin (4/5/2026).
Julio juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan resmi secara fisik. Informasi terkait persidangan tersebut baru diperoleh secara lisan.
"Kami sama sekali belum melihat fisik surat panggilan untuk persidangan 6 Mei tersebut," jelas dia.
Lebih lanjut, Julio mengaku telah mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak KontraS, namun hasilnya sama—belum ada surat panggilan yang diterima.
Dengan kondisi tersebut, ia menegaskan bahwa secara hukum pidana, baik dalam perspektif sipil maupun militer, Andrie Yunus belum secara sah menerima panggilan untuk hadir di persidangan.