Sidang Penyerangan Air Keras, Hakim Buka Opsi Datangi Andrie Yunus di Rumah Sakit
Alasan medis yang membuatnya tak dapat hadir langsung di persidangan mendorong hakim mencari alternatif agar tetap bisa memperoleh keterangan dari korban.
Absennya aktivis KontraS, Andrie Yunus, sebagai saksi korban dalam sidang kasus penyerangan air keras yang menimpanya memicu tanda tanya dari majelis hakim. Alasan medis yang membuatnya tak dapat hadir langsung di persidangan mendorong hakim mencari alternatif agar tetap bisa memperoleh keterangan dari korban.
"Iya, (hadirkan) tanggal 13 Mei hari Rabu. (Kalau tidak bisa) Ya berarti kita alternatif kedua, kita pakai vicon (video conference)," minta hakim kepada oditur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026).
"Siap, kita pakai vicon," jawab oditur.
Meriksa Secara Langsung
Namun demikian, jika menghadirkan langsung atau pun vicon masih belum sanggup, maka hakim akan datang ke rumah sakit tempat Andrie dirawat untuk memeriksanya secara langsung.
"Misal tidak bisa hadir juga pakai Vicon, nanti kita yang ke sana. Kita melaksanakan pemeriksaan di tempat," tegas hakim.
"Siap," jawab oditur.
Empat Terdakwa
Diketahui, dalam sidang kali ini ada empat terdakwa berlatar prajurit militer yang diduga menjadi penyerang air keras terhadap Andrie. Berikut identitasnya:
Terdakwa 1: Sersan Dua (Marinir) Edi Sudarko;
Terdakwa 2: Letnan Satu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono
Terdakwa 3: Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya;
Terdakwa 4: Lettu (Pasukan Gerak Cepat) Sami Lakka.