Serda Edi Sudarko Mengaku Tak Ada Komando Khusus Menyiram Air Keras Andrie Yunus: Tidak Ada Mengatur, Hanya Naluri
Awalnya Edi mengaku ingin memukuli Andrie Yunus usai melihat video interupsi rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont.
Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus mengaku langsung menyetujui usulan penyiraman cairan pembersih karat tanpa mengetahui akibatnya. Pengakuan itu disampaikan Sersan Dua Edi Sudarko dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5).
"Tidak ada. Hanya mengiyakan," kata Edi.
Awalnya Edi mengaku ingin memukuli Andrie Yunus usai melihat video interupsi rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont. Namun Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi menyarankan cara lain.
"Disiram dengan cairan pembersih karat," ujar Edi.
Oditur Militer lalu mempertanyakan apakah Edi mengetahui dampak cairan tersebut terhadap tubuh manusia. Namun Edi mengaku tidak pernah bertanya soal efek cairan pembersih karat kepada Terdakwa II.
“Apakah terdakwa mengetahui akibat apabila seseorang disiram dengan cairan pembersih karat?” tanya Oditur.
“Tidak mengetahui,” jawab Edi.
Meski mengaku tidak mengetahui dampaknya, Edi tetap ikut mencari Andrie Yunus pada 12 Maret 2026. Edi mengaku berboncengan dengan Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi menggunakan motor pinjaman milik Terdakwa III.
“Terdakwa tiga meminjamkan kendaraan terhadap terdakwa dua, di situlah saya berboncengan dengan terdakwa dua menuju ke Monas maupun ke KontraS,” ujar Edi.
Oditur Militer kemudian menanyakan apakah ada pihak yang mengatur sasaran dan pergerakan para terdakwa. Namun Edi membantah ada komando khusus dalam aksi tersebut.
“Tidak ada mengatur, hanya naluri saja,” jawab Edi.
Edi menyebut para terdakwa mencari Andrie Yunus berdasarkan informasi media sosial. Menurut dia, korban biasa berada di sekitar KontraS dan YLBHI.
“Yaudah nanti kamu cari di Monas, kalau enggak ada yaudah nanti KontraS,” ujar Edi menirukan ucapan Terdakwa III.
Terdakwa Diminta Bicara Jujur
Hakim ketua persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus memperingatkan empat terdakwa prajurit TNI agar memberikan keterangan sejujur-jujurnya selama menjadi pemeriksaan di persidangan. Hakim menegaskan sikap berbelit terdakwa bisa menjadi perberat hukuman.
"Jadi saya bilang kesatria itu berani berbuat berani bertanggungjawab. Kalau saudara masih punya jiwa kesatria tanggung jawab apa yang saudara lakukan. Bisa dipahami? Berani bertanggungjawab apa yang saudara lakukan," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (13/5).
Hakim mengingatkan para terdakwa masih terikat Sapta Marga dan sumpah prajurit. Meski terdakwa tidak disumpah dalam persidangan, hakim meminta mereka berkata jujur soal peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
"Katakan yang sejujurnya, sebenarnya menjadi kembali kepada saudara sendiri. Apabila saudara berbelit dalam persidangan maka akan menjadi pemberatan bagi saudara sendiri," ujar dia.
"Bisa pahami para terdakwa,” sambung hakim.
“Bisa,” jawab empat terdakwa.
Hakim menegaskan seluruh keterangan terdakwa akan diuji di persidangan. Majelis hakim meminta para terdakwa tidak menambah ataupun mengurangi fakta.
“Kalau misalnya tidak dilakukan bilang tidak dilakukan. Jadi intinya tidak dilebihkan, tidak dikurangkan,” ujar hakim.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa oleh Oditur Militer. Hakim mempersilakan jaksa militer mengajukan pertanyaan pertama kepada para terdakwa.