Nadiem Makarim Tahanan Rumah: Hakim Kabulkan Pengalihan Status dengan Syarat Ketat
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kini berstatus tahanan rumah setelah permohonannya dikabulkan hakim. Pengalihan status Nadiem Makarim ini disertai syarat ketat yang harus dipatuhi.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim. Nadiem kini resmi berstatus tahanan rumah, beralih dari penahanan rutan yang sebelumnya ia jalani. Keputusan penting ini diambil pada Senin (11/5) malam, di tengah proses persidangan kasus dugaan korupsi.
Pengalihan status Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah ini berlaku efektif sejak tanggal 12 Mei 2026. Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan bahwa pertimbangan utama pengabulan permohonan tersebut adalah kondisi kesehatan Nadiem. Diketahui, Nadiem dijadwalkan akan menjalani tindakan operasi dan perawatan medis lanjutan dalam waktu dekat.
Kendati demikian, Nadiem wajib mematuhi serangkaian persyaratan ketat yang ditetapkan oleh majelis hakim selama menjalani tahanan rumah. Pembatasan ini bertujuan untuk memastikan proses hukum tetap berjalan lancar dan mencegah potensi penghalang penyidikan. Ini merupakan perkembangan signifikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjeratnya.
Syarat Ketat Pengalihan Status Nadiem Makarim
Selama menjalani tahanan rumah, Nadiem Anwar Makarim diwajibkan berada di kediamannya selama 24 jam sehari, tujuh hari seminggu. Pengecualian hanya diberikan untuk aktivitas medis yang krusial, seperti tindakan operasi pada Rabu (13/5) dan perawatan medis lanjutan di rumah sakit, serta untuk menghadiri persidangan. Untuk setiap kontrol medis, diperlukan terlebih dahulu izin tertulis dari Hakim Ketua berdasarkan rekomendasi tertulis dari dokter.
Selain itu, Nadiem juga harus memakai alat pemantau elektronik pada tubuhnya untuk memastikan kepatuhan terhadap status tahanan rumah. Ia juga diwajibkan melapor kepada jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak dua kali dalam seminggu. Ini merupakan langkah pengawasan yang ketat terhadap mantan Mendikbudristek tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan penahanan.
Hakim juga memerintahkan Nadiem untuk menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor RI dan paspor asing (jika ada), kepada JPU. Nadiem dilarang keras berkomunikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan saksi atau terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Larangan ini bertujuan untuk mencegah potensi kolusi atau penghalang keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, Nadiem dilarang memberikan pernyataan, wawancara, atau keterangan apa pun kepada media massa terkait perkaranya tanpa izin tertulis dari majelis hakim selama menjadi tahanan rumah. Ia juga tidak diperbolehkan menerima tamu selain anggota keluarga inti, advokat yang terdaftar dalam berkas perkara, serta tenaga medis yang merawat. Nadiem pun wajib memberi akses kepada petugas dari Kejaksaan untuk memeriksa kediamannya guna memastikan semua persyaratan dipatuhi.
Dugaan Korupsi Chromebook dan Kerugian Negara
Kasus yang menjerat Nadiem Makarim adalah dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022. Nadiem didakwa melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai total Rp2,18 triliun. Angka ini menunjukkan skala besar dari dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam sektor pendidikan.
Korupsi ini diduga dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan. Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.
Secara terperinci, kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek. Selain itu, terdapat kerugian senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat, atau setara dengan Rp621,39 miliar, akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat pada program digitalisasi pendidikan. Hal ini mengindikasikan adanya pemborosan anggaran yang signifikan.
Aliran Dana dan LHKPN Nadiem
Dalam dakwaan, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar. Dana ini disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Aliran dana ini menjadi salah satu fokus utama dalam persidangan untuk mengungkap keterkaitan antara investasi Google ke PT AKAB dan dugaan penerimaan dana oleh Nadiem. Jaksa penuntut umum berusaha membuktikan adanya hubungan kausalitas antara perbuatan korupsi dan penerimaan uang tersebut sebagai bagian dari pembuktian dakwaan.
Kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022 juga menjadi sorotan publik. Dalam LHKPN tersebut, terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun. Hal ini mengindikasikan adanya peningkatan signifikan dalam aset yang dimiliki Nadiem selama menjabat sebagai menteri.
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Proses hukum ini akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan kebenaran di pengadilan.
Sumber: AntaraNews