Seorang WNI Ikut Ditangkap saat Polisi Gerebek Jaringan Judi Online Internasional
Bareskrim Polri menangkap satu WNI dalam penggerebekan markas judi online internasional di Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Bareskrim Polri menangkap satu warga negara Indonesia (WNI) saat menggerebek markas judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan pria asal Jakarta tersebut diamankan bersama 320 warga negara asing (WNA) dalam operasi yang dilakukan aparat.
“Jadi setelah kita lakukan pemeriksaan kemarin ternyata ada satu orang WNI, yaitu warga di Jakarta sini, tapi yang bersangkutan adalah mantan ataupun pernah bekerja di Kamboja. Jadi datang ke sini bekerja di sini lagi,” kata Wira kepada wartawan, Minggu (10/5/2026).
Menurut dia, polisi masih mendalami keterlibatan WNI tersebut dalam operasional jaringan judi online internasional itu.
Diduga Jadi Customer Service
Wira menjelaskan para pelaku memiliki tugas berbeda dalam menjalankan bisnis judi online tersebut.
“Ada macam-macam, ada yang telemarketing, ada customer service, ada juga yang bagian admin ataupun termasuk yang penagihan," ujarnya.
Sementara itu, peran WNI yang ikut diamankan masih dalam proses pendalaman. Namun, penyidik sementara menduga pria tersebut bekerja sebagai customer service.
"Peran WNI masih akan kita cek kembali tapi yang pasti dia customer service untuk sementara," kata Wira.
Pemilik dan Penyewa Gedung Diburu Polisi
Selain memeriksa para pelaku, Bareskrim Polri juga memburu pihak yang menyewa maupun menyediakan gedung yang dijadikan markas judi online tersebut.
Penyidik kini membongkar data dari komputer serta perangkat elektronik yang disita saat penggerebekan.
“Belum tahu. Nanti kan kami masih akan kita dalami lebih lanjut ya, karena kita masih melakukan analisis terhadap komputer dan lain sebagainya ataupun device-device lainnya,” ujarnya.
Wira menegaskan kepolisian akan terus mengembangkan kasus bersama PPATK dan instansi terkait lainnya.
"Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana perjudian baik itu perjudian online maupun perjudian konvensional. Karena hal ini sangat merugikan masyarakat dan dapat merugikan ekonomi negara," kata dia.