Kecanduan Judol, Pria di Kendari Bobol SPPG
Pelaku menggondol sejumlah alat masak dan handphone dan menjualnya demi bermain judi online.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Kendari menangkap seorang pria inisial YU (37) kasus pencurian di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan Bunga Tanjung, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Pelaku menggondol sejumlah alat masak dan handphone dan menjualnya demi bermain judi online.
Kepala Satreskrim Polresta Kendari Ajun Komisaris Welliwanto mengatakan aksi pencurian dilakukan YU terjadi Selasa (19/5) lalu. Pelaku berhasil masuk ke dalam SPPG dan menggasak sejumlah barang.
"Pelaku membawa kabur sejumlah barang seperti 10 tabung gas elpiji 13 kilogram, satu unit genset merek Gambind GFH 8800 LX, empat unit kipas angin, empat unit CCTV, dan berbagai peralatan dapur lainnya," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (4/6).
Akibat kejadian tersebut, kata Welliwanto, SPPG mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Welliwanto mengungkapkan pelaku di tangkap di Jalan Bunga Sedap Malam, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Selasa (2/6).
"Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku kita tangkap di Jalan Bunga Sedap Malam, pukul 02.30 Wita, Selasa (2/6)," ungkapnya.
Modus
Welliwanto mengaku sebelum beraksi, pelaku memantau lokasi sekitar. Saat mengetahui kawasan dapur dalam keadaan gelap akibat pemadaman listrik, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku melihat kondisi SPPG yang gelap karena mati lampu. Kemudian masuk dengan cara memanjat pagar dan merusak gagang pintu samping ruang pemorsian menggunakan obeng plat,” ungkapnya.
Kepada penyidik, hasil penjualan barang curian tersebut digunakan pelaku untuk judol. Tak hanya itu, pelaku juga gunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
“Pelaku memperoleh uang sekitar Rp5 juta yang kemudian digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu di kawasan Gunung Jati,” ucapnya.
Kini pelaku ditahan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti satu unit blender merek Philips, dua unit kipas angin merek Cosmos, delapan buah kuali besar, dua obeng yang diduga digunakan saat beraksi, serta satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna emas.