Unit Reskrim Polsek Jorong, Polresta Tanah Laut, Polda Kalimantan Selatan, berhasil meringkus seorang pria berinisial AR. Penangkapan ini terkait kasus pencurian disertai ancaman menggunakan senjata api mainan yang menyerupai aslinya. Peristiwa ini terjadi di Jorong, Tanah Laut, pada Sabtu dini hari.
Pelaku beraksi di rumah korban Syamsiah pada sekitar pukul 05.25 WITA hingga 05.40 WITA, Sabtu dini hari. Saat itu, suami korban tengah berada di masjid untuk melaksanakan salat Subuh, meninggalkan korban dan anaknya di dalam rumah. Kejadian ini menyebabkan korban mengalami kerugian materiil dan trauma.
Setelah menerima laporan, Polsek Jorong segera melakukan penyelidikan intensif. Kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengidentifikasi dan meringkus pelaku di sebuah warung kopi. Pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Aksi Pencurian dengan Ancaman Senjata Mainan
Pelaku AR diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar bagian dapur. Setelah berhasil masuk, ia langsung menuju kamar korban dan menodongkan benda menyerupai senjata api tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
Merasa nyawanya terancam, korban Syamsiah terpaksa menyerahkan uang tunai dan satu unit telepon genggam kepada pelaku. Setelah mendapatkan barang-barang tersebut, pelaku segera melarikan diri melalui pintu belakang rumah korban.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp7,5 juta. Selain kerugian finansial, korban juga merasakan trauma psikologis yang mendalam akibat ancaman yang dialaminya. Insiden ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian setempat.
Advertisement
Advertisement
Penangkapan Cepat dan Barang Bukti yang Diamankan
Mendapatkan laporan dari korban, Polsek Jorong langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Jorong AKP Rahmad Ramadhan, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan meringkusnya. Penangkapan dilakukan pada Sabtu sore, sekitar pukul 18.00 WITA, saat pelaku berada di sebuah warung kopi di Jalan A. Yani, Desa Simpang Empat Sungai Baru.
Kapolsek Jorong, AKP Rahmad Ramadhan, menyatakan bahwa pelaku telah diperiksa secara intensif dan akhirnya mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan dari tangan pelaku. Barang bukti ini sangat penting untuk mendukung proses penyidikan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dompet berisi uang tunai Rp2,7 juta, satu unit ponsel milik korban beserta kartu SIM, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Selain itu, satu buah pistol mainan yang digunakan untuk menodong korban juga turut diamankan. Kapolsek menegaskan bahwa senjata yang digunakan hanyalah pistol mainan, bukan senjata api asli.
Advertisement
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jorong untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil penyidikan sementara, AR dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber: AntaraNews