Tepergok Bakar Lahan untuk Buka Kebun, Petani di Musi Rawas Ditangkap Polisi
Dalam aksinya, pelaku membakar secara bertahap agar luput dari pantauan.
Seorang petani inisial NA (25) ditangkap polisi karena tepergok membakar lahan untuk membuka kebun. Dalam aksinya, pelaku membakar secara bertahap agar luput dari pantauan.
Penangkapan dilakukan anggota Satreskrim Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan, saat pelaku membakar lahan di Desa Lubuk Pauh, BTS Ulu Cecar, Musi Rawas, Sumatra Selatan, Selasa (2/6).
Petugas menuju titik kebakaran setelah mendeteksi adanya titik hotspot melalui aplikasi LAPAN.
Di lokasi, petugas menemukan sejumlah alat bukti. Yakni tiga potong kayu sisa pembakaran, korek api gas, 13 gulung plastik polibek hitam, dan sebilah parang. Semua material itu menjadi alat bukti proses hukum.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta mengungkapkan, tersangka ditangkap sedang membakar lahan miliknya seluas 2,4 hektare.
Tersangka telah melakukan proses pembukaan kebun sejak Februari 2026 dengan menebas dan menebang kayu.
"Tersangka tertangkap tangan sedang membakar lahan, katanya buat kebun karet," ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, Kamis (4/6).
Bakar Hemat Biaya
Tersangka berdalih membakar karena cara paling mudah dan hemat biaya. Tarsangka membakar lahannya secara bertahap, yakni di hari pertama menimbulkan api yang sangat besar dan hari kedua membakar sisa-sisa kayu yang belum habis terbakar.
"Kami tangkap saat pembakaran di hari kedua," kata Agung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.