Bakar Lahan Demi Sawit, Pria Asal Pekanbaru Diciduk Polisi
Dalam operasi ini, satu pelaku berinisial Su, warga Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, diamankan di lokasi kejadian.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus pembakaran lahan di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau pada Sabtu (19/7).
Dalam operasi ini, satu pelaku berinisial Su, warga Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, diamankan di lokasi kejadian. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan yang merugikan banyak pihak.
"Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar, yang diduga untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit," ujar Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton.
Kemudian, Shilton segera memerintahkan timnya untuk melakukan pengecekan langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengidentifikasi pemilik lahan yang terbakar.
"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, polisi menemukan bahwa lahan yang terbakar adalah milik Su. Tanpa buang waktu, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 11.00 WIB," jelasnya.
Penangkapan ini merupakan langkah krusial dalam menghentikan praktik ilegal pembakaran lahan yang kerap menjadi pemicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah tersebut.
Pelaku Akui Bakar Lahan
Saat diinterogasi, Su mengakui bahwa dia sengaja membakar lahan karet miliknya dengan tujuan mengubahnya menjadi kebun kelapa sawit. Pengakuan ini memperkuat dugaan awal polisi dan menunjukkan motif ekonomi di balik tindakan pidana tersebut.
"Praktik alih fungsi lahan dengan cara membakar ini menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat," ucapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan meliputi dua potong kayu bekas bakaran dan satu buah mancis yang digunakan pelaku untuk membakar lahan.
"Barang bukti ini akan menjadi bukti kuat dalam proses hukum lebih lanjut dan memperkuat dakwaan terhadap pelaku. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Polres Kuansing menjerat pelaku dengan Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang secara tegas melarang pembukaan dan/atau pengolahan lahan dengan cara membakar.
Ancaman hukuman dalam pasal ini cukup berat, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang. Proses hukum akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi, olah TKP, keterangan ahli, dan koordinasi dengan Kejaksaan.
"Penindakan tegas terhadap pelaku pembakaran lahan merupakan komitmen Polri dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Karhutla memiliki dampak yang sangat luas, mengancam kesehatan, lingkungan, dan kehidupan masyarakat," ujarnya.
100 Hektare Lahan Terbakar di Rohil
Sekitar 100 hektare lahan gambut di Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, terbakar. Kebakaran ini diperparah cuaca panas ekstrem dan angin kencang, menciptakan kepulan asap tebal yang bahkan sampai ke negeri jiran, Malaysia.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heriawan turun tangan memadamkan api. Jenderal bintang dua itu tak segan berjibaku bersama tim gabungan, dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kian mengkhawatirkan di Riau.
"Ini menjadi perhatian bersama. Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar kebakaran ini tidak memperburuk citra Riau di tingkat nasional maupun internasional," ujar Herry kepada merdeka.com Sabtu (19/7).
Upaya pemadaman tak hanya mengandalkan keberanian pimpinan, tetapi juga sinergi solid antara TNI, Polri, BPBD Provinsi Riau, dan Pemerintah Daerah Rokan Hilir.
Kolaborasi ini menjadi kunci dalam menghadapi tantangan Karhutla yang kompleks. Irjen Herry menegaskan bahwa penegakan hukum akan menjadi prioritas utama.
"Kami tidak main-main. Penegakan hukum dilakukan secara cepat, tepat, dan transparan," ucap Herry didampingi Wakapolda Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo.
Kasus Karhutla dan Sebaran Titik Api
Polda Riau sendiri telah menangani 39 kasus Karhutla, dengan sebagian di antaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman Karhutla di Riau, yang memerlukan tindakan tegas dan tanpa kompromi.
Herry juga tak henti mengingatkan masyarakat untuk tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampak buruknya yang merugikan semua pihak.
Sementara itu, data dari Forecaster On Duty BMKG Stasiun Pekanbaru, Gita Dewi S, semakin mempertegas urgensi penanganan. Kabupaten Rokan Hulu menjadi penyumbang hotspot terbanyak di Riau dengan 107 titik, disusul Rokan Hilir dengan 95 titik, dan Kota Dumai dengan 17 titik.
Hotspot juga tersebar di Siak 15 titik, Kampar 10, Pelalawan 7, Bengkalis 5, Kuantan Singingi 2, dan Indragiri Hulu 1.
Dari total 259 hotspot yang terpantau, BMKG memastikan 42 titik berada pada tingkat kepercayaan tinggi, yang berarti sudah dikonfirmasi sebagai titik api yang memerlukan penanganan segera. Sementara itu, 29 titik lainnya berada pada tingkat kepercayaan sedang. Data ini menjadi alarm bagi semua pihak untuk segera bertindak.
Dengan prakiraan cuaca yang didominasi cerah berawan hingga berawan, suhu udara berkisar antara 23,0 hingga 35,0 derajat Celcius, serta kelembapan 50–98 persen, kondisi ini sangat mendukung penyebaran api. Keadaan iklim yang kering dan panas menjadi "bahan bakar" bagi Karhutla untuk terus meluas jika tidak segera diatasi.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan. Pencegahan adalah kunci utama dalam menanggulangi Karhutla demi mencegah meluasnya bencana asap di Riau dan dampaknya terhadap negara tetangga.