Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Riau menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam dugaan tindakan represif dan penggunaan kekuatan secara berlebihan oleh aparat kepolisian saat melakukan pengamanan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Riau.
Insiden tersebut disebut mengakibatkan salah satu kader IMM Riau, Luthfi Suhaz, mengalami luka dan harus menjalani perawatan medis.
DPD IMM Riau menilai peristiwa tersebut perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut pelaksanaan pengamanan di ruang publik yang seharusnya tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, serta perlindungan terhadap hak warga negara dalam menyampaikan pendapat.
Advertisement
Ketua Umum DPD IMM Riau, Alpin Jarkasih Husein Harahap, mengatakan peristiwa yang menimpa kadernya tidak sepatutnya dipandang sebagai persoalan individual semata, melainkan perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan preseden terhadap ruang demokrasi.
"Kami menilai insiden ini harus diusut secara transparan, objektif, dan akuntabel. Setiap tindakan aparat yang melampaui kewenangan, apalagi hingga mengakibatkan warga sipil dan mahasiswa terluka, harus dipertanggungjawabkan di muka hukum. Ini adalah persoalan institusional, bukan sekadar oknum,” ujar Alpin dalam pernyataan resminya, Senin (22/06/2026).
Menurut DPD IMM Riau, hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak konstitusional yang dijamin negara. Karena itu, mekanisme pengamanan aksi diharapkan tetap memberi ruang bagi penyampaian aspirasi secara tertib dan aman.
Ketua Bidang Hikmah, Kebijakan Publik, dan Politik DPD IMM Riau, Iyowan May Ozifa, turut menyoroti pentingnya evaluasi terhadap pola pengamanan demonstrasi agar tidak menimbulkan persepsi pembatasan ruang demokrasi.
Advertisement
Ia menegaskan aparat penegak hukum memiliki peran utama dalam menjaga keamanan sekaligus memastikan aspirasi masyarakat dapat tersampaikan tanpa menimbulkan eskalasi di lapangan.
“Tindakan represif ini adalah bukti nyata terjadinya kemunduran dalam ruang demokrasi kita di Riau. Hak menyatakan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional yang sah dan dilindungi undang-undang. Ketika instrumen negara merespons dialektika mahasiswa dengan kekerasan fisik, maka ada fungsi pengamanan yang fatal dan keliru di lapangan,” kata Iyowan.
Ia menambahkan, DPD IMM Riau akan mengawal proses penanganan peristiwa tersebut melalui jalur hukum dan mekanisme yang berlaku.
“Kami di Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik menegaskan, DPD IMM Riau tidak akan tinggal diam melihat hak-hak kader dan masyarakat dicederai. Kami akan mengonsolidasikan seluruh kekuatan gerakan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum hingga tuntas,” ujarnya.
DPD IMM Riau juga menegaskan bahwa peristiwa ini tidak akan mengurangi komitmen organisasi untuk terus menyampaikan aspirasi masyarakat melalui jalur demokratis dan konstitusional.
Sementara itu, DPD IMM Riau bersama tim hukum disebut masih mengumpulkan bukti berupa dokumentasi digital dan hasil pemeriksaan medis guna memperkuat langkah pelaporan serta mendorong adanya proses penanganan yang dinilai adil dan terbuka.