Kejagung Tunggu Hasil Penyelidikan Polri soal Temuan 74 Kg Emas dan Rp 476 Miliar

Kejagung menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta publik tidak terburu-buru membentuk opini.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Kejagung Tunggu Hasil Penyelidikan Polri soal Temuan 74 Kg Emas dan Rp 476 Miliar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons penggeledahan di sejumlah lokasi yang dilakukan penyidik kepolisian dalam penanganan kasus dugaan korupsi. Kejagung menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta publik tidak terburu-buru membentuk opini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, Kejagung masih menunggu hasil penyidikan, termasuk temuan dari penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian.

"Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut," kata Anang, Kamis (9/7/2026).

Di sisi lain, Anang mengimbau masyarakat agar tidak mengaitkan seseorang maupun suatu institusi dengan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.

Dia menegaskan, setiap proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Karena itu, masyarakat diminta memperoleh informasi dari sumber resmi aparat penegak hukum yang berwenang.

"Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.

Anang menambahkan, Kejagung berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum. Menurutnya, komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta Selatan hingga Kabupaten Bogor pada Rabu (8/7/2026) hingga Kamis dini hari. Lokasi yang digeledah meliputi Kafe de'Clan Signature, Koin Money Changer di Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.

Dari penggeledahan di Kafe de'Clan Signature, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, telepon genggam, serta uang tunai dalam berbagai mata uang. Uang yang diamankan terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan Rp 259.159.000. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya diperkirakan mendekati Rp 60 miliar.

Sementara itu, dari Koin Money Changer, penyidik menyita 71 item barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp 7,2 miliar.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke sebuah rumah di kawasan Sentul. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi tujuh koper.

Dari dalamnya disita 74 kilogram emas batangan. Penyidik juga menyita uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp 100 juta. Total nilai uang tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan, rangkaian penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang diduga menyebabkan pemadaman listrik.

Selain perkara tersebut, penyidik juga mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

 

Rekomendasi