Ketiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait klaim fiktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk periode 2014 hingga 2024, diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp24,55 miliar.
Para terdakwa tersebut terdiri dari Renu Arinta Shani, yang menjabat sebagai mantan HRD di PT Mitra Adi Perkasa dan juga Direktur di PT Empat Enam Sejahtera, serta dua mantan staf verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.
"Ketiganya, secara tanpa hak, menerima hasil pencairan 391 pengajuan klaim JKK BP Jamsostek tahun 2014 sampai 2024 yang telah direkayasa untuk digunakan bagi kepentingan pribadi," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Darmawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus pada Kamis, 9 Juli 2026, seperti yang dilaporkan oleh Antara.
JPU menjelaskan bahwa kerugian negara disebabkan oleh tindakan Renu yang menerima pencairan klaim fiktif sebesar Rp 16,34 miliar, sementara Sri mendapatkan Rp 5,94 miliar dan Sayoko memperoleh Rp 1,63 miliar.
Ketiga terdakwa kini terancam hukuman sesuai dengan ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
JPU mengungkapkan bahwa sejak tahun 2014 hingga 2024, Renu telah membuat berbagai dokumen pengajuan klaim JKK yang dipalsukan dengan memanfaatkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu kepesertaan BP Jamsostek, dan buku rekening karyawan perusahaan.
Penyusunan dokumen tersebut dilakukan dengan meminta bantuan pihak percetakan untuk melengkapi dokumen yang diperlukan, termasuk kuitansi rumah sakit yang nilainya telah dimanipulasi sesuai keinginan Renu.
Setelah dokumen-dokumen tersebut disiapkan oleh Renu, ia menyerahkannya kepada Sri agar diproses seolah-olah telah dilakukan verifikasi yang objektif dan benar.
"Kemudian oleh Sri dinyatakan lengkap meskipun sejak awal mengetahui bahwa datanya tidak benar," kata JPU.
Setelah mendapatkan persetujuan, dokumen tersebut ditandatangani oleh kepala cabang, dan selanjutnya pembayaran dikirimkan ke rekening peserta BP Jamsostek yang mengajukan klaim.
Setelah dana klaim JKK yang telah dimanipulasi masuk ke rekening peserta, Renu segera menghubungi mereka untuk meminta transfer dana sebesar 75 persen ke rekeningnya.
Selanjutnya, dari jumlah yang diterima Renu, ia mentransfer 25 persen ke rekening Sri dari total klaim JKK yang dibayarkan.
"Hal tersebut terus-menerus dilakukan oleh Sri bersama dengan Renu sejak 2015 sampai dengan 2024," jelas JPU.
Di sekitar tahun 2015, JPU menyatakan bahwa Renu dipanggil oleh Sayoko untuk menanyakan adanya kejanggalan dalam pengajuan klaim JKK yang diajukan Renu, terutama terkait nilai klaim dalam kuitansi rumah sakit yang tidak sesuai dengan lama perawatan peserta.
Renu menjelaskan kepada Sayoko bahwa penggunaan kuitansi rumah sakit yang tidak wajar dalam pengajuan klaim JKK adalah praktik yang biasa dilakukannya bersama Sri, serta adanya pembagian dana hasil klaim yang diberikan Renu kepada Sri.
Mendengar penjelasan tersebut, JPU melanjutkan, Sayoko tetap melanjutkan proses pengajuan klaim JKK fiktif yang dibawa Renu, dan meskipun mengetahui ketidakbenaran data, Sayoko tetap menyatakan bahwa hasil verifikasi telah lengkap dan memenuhi syarat.
Hal ini dilakukan dengan memperhitungkan jumlah klaim JKK dalam kuitansi rumah sakit seolah-olah sudah benar, meskipun Sayoko menyadari bahwa itu tidak benar.
Akhirnya, klaim JKK fiktif yang diajukan Renu tersebut diproses dan Sayoko menerima bagian dari pembayaran klaim yang direkayasa, yang berlangsung terus-menerus bersama Renu sejak tahun 2011 hingga 2024.
"Bahwa Sayoko, dari hasil pencairan klaim JKK yang direkayasa bersama dengan Renu, memperoleh bagian sekitar 25 persen sampai dengan 40 persen setiap kali pencairan," jelas JPU.