Tak Hanya Sekap-Aniaya Pacar, Taufik Hidayat Ternyata Pernah Aniaya Mantan Istrinya
Hendra mengatakan pihaknya masih menelusuri ada atau tidaknya korban lain dari pelaku.
Taufik Hidayat (30) ternyata tak hanya menganiaya kekasihnya yakni Yuvita Tri Rezeki (29). Taufik juga pernah menganiaya mantan istrinya. Namun, luka yang diderita oleh mantan istrinya tak separah yang dialami oleh Yuvita.
"Yang kami temui adalah mantan istrinya yang lama, yang sudah putus ya, itu yang sedang kita konfirmasi dan dia juga diperlakukan yang sama tetapi tidak separah ini," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, pada Selasa (23/6).
Hendra mengatakan pihaknya masih menelusuri ada atau tidaknya korban lain dari pelaku. Diharapkan, siapa saja yang merasa pernah menjadi korban agar segera melapor ke polisi.
"Sementara, korban lain kita masih menunggu informasi lebih lanjut. Kalau ada korban lainnya silahkan melaporkan," ujar dia.
Taufik Hidayat yang Sekap-Aniaya Pacar di Bandung Akhirnya Ditangkap Polisi
Taufik Hidayat (30) yang menyekap dan menganiaya kekasih atau pacarnya Yuvita Tri Rezeki (29) akhirnya ditangkap oleh polisi. Perihal penangkapan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan.
"Membenarkan saja sudah ditangkap. Gitu saja ya," kata dia ketika dikonfirmasi pada Selasa (23/6).
Hendra menyebut pelaku ditangkap di wilayah Bandung Raya. Namun, dia belum menyebutkan secara rinci lokasinya. Keterangan lebih lanjut bakal segera disampaikan oleh polisi dalam waktu dekat ini.
"Di daerah Bandung Raya (ditangkapnya)" ucap dia.
Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Taufik sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Taufik disangkakan Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun akibat dianiaya, korban menderita luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki sehingga tak dapat melihat, berjalan, dan berbicara dengan normal.
Aksi penganiayaan dan penyekapan itu dilakukan oleh Taufik di sebuah indekos yang berada di Cileunyi, Kabupaten Bandung, selama tiga tahun.