Taufik Hidayat Penyiksa Yuvita Minta Maaf: Saya Menyesal
Keluarga korban menolak permintaan maaf pelaku dan mendesak pelaku dihukum berat.
Taufik Hidayat (30) yang menyekap dan menganiaya kekasihnya yakni Yuvita Tri Rezeki (29) menyampaikan permintaan maaf dan menyesali perbuatannya saat ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jabar.
"Saya salah, saya menyesal, saya minta maaf," kata Taufik, Jumat (26/6).
Usai mendengar pernyataan itu, wartawan langsung mencecar sejumlah pertanyaan kepada Taufik. Akan tetapi, Taufik hanya menundukkan kepalanya dan kembali menyampaikan permintaan maaf.
"Kenapa kau tega banget sih? Gimana pikirannya, coba dijelasin sekarang? Coba jelasin, ngomong sekarang. Kenapa diam aja?" kata wartawan bersahutan.
"Saya minta maaf," ujar Taufik.
Keluarga Korban Menolak Permohonan Maaf Pelaku
Setelah itu, Taufik langsung digiring kembali oleh polisi. Sementara itu, kakak dari Korban, Afif Shandy, menolak permintaan maaf pelaku. Dia menilai perbuatan pelaku kepada adiknya sudah begitu keji.
"Kalau saya dari, dari pihak keluarga, nggak ada kata maaf. Dia enteng ngomong minta maaf, sedangkan Vita udah hancur kayak gini, dia cuman minta maaf? Nggak ada kata maaf," ungkap dia.
Afif bahkan meminta agar Taufik diserahkan ke pihak keluarga korban untuk diberi lagi hukuman tambahan. Dia masih tak bisa menerima adiknya diperlakukan begitu kejam oleh Taufik.
"Saya nggak mau pelaku dihukum mati. Saya pengen dia diserahkan pada keluarga, biar saya yang menghakimi dia. Ngeliat penderitaan adik saya, adik yang saya bangga-banggakan, dihancurkan sama dia," kata dia.
"Saya nggak masalah dari pihak aparat menghukum dia satu atau dua tahun. Yang penting diserahkan pada keluarga satu atau dua tahun juga. Selama adik saya disekap sama dia," ungkap dia.
Sebagaimana diketahui, Yuvita dianiaya oleh Taufik di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, selama bertahun-tahun.
Akibat dianiaya, Yuvita menderita luka parah di sejumlah bagian tubuhnya sehingga tak dapat berbicara, mendengar, dan berjalan dengan normal.
Adapun Taufik telah ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka oleh polisi. Taufik akan segera ditahan di Rutan Polda Jabar.
Taufik disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 466 ayat 2, Pasal 451, Pasal 446 ayat 2 juncto Pasal 126 ayat 2, dan Pasal 23 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.