Dudung Jenguk Korban Penganiayaan di RSHS Bandung, Beri Perhatian pada Penanganan Yuvita

Dudung tiba sekitar pukul 19.45 WIB mengenakan kemeja putih. Kedatangannya disambut jajaran tenaga medis RSHS Bandung serta Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.

Azzura Galexia
Oleh Azzura Galexia - Reporter
Dudung Jenguk Korban Penganiayaan di RSHS Bandung, Beri Perhatian pada Penanganan Yuvita
Dudung Jenguk Korban Penganiayaan di RSHS Bandung, Beri Perhatian pada Penanganan Yuvita (Merdeka.com)

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, mengunjungi Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Kamis (25/6) malam, untuk menjenguk Yuvita Tri Rezeki (29), korban dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Dudung tiba sekitar pukul 19.45 WIB mengenakan kemeja putih. Kedatangannya disambut jajaran tenaga medis RSHS Bandung serta Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Vini Adiani Dewi.

Setelah tiba di rumah sakit, Dudung langsung menuju Gedung Pusat Pelayanan Ibu dan Anak Terpadu. Sebelum memasuki ruang perawatan, ia sempat menemui dan bersalaman dengan keluarga Yuvita yang mendampingi proses pemulihan korban.

Pesan Khusus

Hingga kunjungan berlangsung, belum ada keterangan resmi yang disampaikan Dudung terkait tujuan maupun pesan khusus dari kunjungan tersebut. Namun, kehadiran KSP dinilai menjadi bentuk perhatian terhadap kondisi korban yang saat ini masih menjalani perawatan intensif.

Kasus yang menimpa Yuvita menyita perhatian publik setelah terungkap dugaan penyekapan dan penganiayaan yang disebut berlangsung dalam rentang waktu panjang. Korban diduga mengalami tindak kekerasan di sebuah rumah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Akibat peristiwa tersebut, Yuvita mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh. Kondisinya dilaporkan menyebabkan gangguan kemampuan berbicara, mendengar, hingga berjalan secara normal sehingga membutuhkan penanganan medis lanjutan.

Taufik Hidayat Ditetapkan Jadi Tersangka

Sementara itu, kepolisian telah menangkap Taufik Hidayat dan menetapkannya sebagai tersangka. Polisi menyebut tersangka akan segera menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Jawa Barat.

Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aparat masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara.

Rekomendasi