Prabowo Beri Atensi Kasus Yuvita, Titip Pesan Pelaku Penganiayaan Dihukum Seberat-beratnya

Atensi tersebut diberikan menyusul kondisi korban yang mengalami luka berat dan kini menjalani perawatan, sementara proses hukum.

Azzura Galexia
Oleh Azzura Galexia - Reporter
Prabowo Beri Atensi Kasus Yuvita, Titip Pesan Pelaku Penganiayaan Dihukum Seberat-beratnya
Prabowo Beri Atensi Kasus Yuvita, Titip Pesan Pelaku Penganiayaan Dihukum Seberat-beratnya (Merdeka.com)

Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang menimpa Yuvita Tri Rezeki (29), perempuan yang diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30), selama sekitar tiga tahun.

Atensi tersebut diberikan menyusul kondisi korban yang mengalami luka berat dan kini menjalani perawatan, sementara proses hukum terhadap pelaku terus berjalan.

Prabowo juga menitipkan pesan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan berharap agar pelaku dapat diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pesan itu dititipkan Prabowo ke Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman.

"Pesan dari beliau (Prabowo), ya disesuaikan dengan prosedur hukum yang berlaku. Dan beliau sangat peduli sekali kepada kejadian ini, dan ini berharap untuk tidak terulang," kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman saat menjenguk Yuvita di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Kamis (25/6).

"Agar hukuman ini seadil-adilnya dan sekeras-kerasnya. Pesannya beliau ya itu saja," lanjut dia.

Pemerintah Akan Membantu Korban

Dudung memastikan pemerintah akan membantu korban agar dapat segera pulih. Dia mengaku sudah menelepon pihak BPJS agar membantu biaya perawatan korban selama berada di rumah sakit.

"Saya langsung telepon Direktur BPJS. Dan beliau langsung menyambut, dan bahkan sebelumnya juga sudah memonitor tentang masalah ini. Dan BPJS juga akan membantu. Bahkan nanti prosedurnya akan dilaporkan kepada LPSK, dan Kementerian Kesehatan pun akan membantu. Di samping itu, Gubernur Jawa Barat pun dengan sepenuhnya akan membantu," ucap dia.

Di sisi lain, Dudung mengapresiasi kepada jajaran kepolisian yang sudah bergerak cepat menangkap pelaku. Secara pribadi, dia menilai perbuatan pelaku begitu kejam dan patut dihukum seberat-beratnya agar memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

"Saya pun secara pribadi, terus terang kalau melihat kondisinya tadi, ini sudah di luar batas-batas kemanusiaan. Sehingga layak kalau dihukum seberat-beratnya," ucap dia.

Yuvita Dianiaya oleh Taufik di indekos

Diketahui, Yuvita dianiaya oleh Taufik di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, selama sekitar tiga tahun.

Akibat dianiaya, Yuvita menderita luka parah di sejumlah bagian tubuhnya sehingga tak dapat berbicara, mendengar, dan berjalan dengan normal.

Adapun Taufik telah ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka oleh polisi. Taufik akan segera ditahan di Rutan Polda Jabar. Taufik disangkakan Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rekomendasi