Penyidik dari Kortas Tipidkor Polri telah menetapkan mantan Jampidsus, yaitu Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini berkaitan dengan penanganan perkara rasuah yang melibatkan PT Asabri serta kasus-kasus lain yang relevan.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ungkap Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, saat memberikan keterangan di Kejagung, Jakarta, pada hari Sabtu, 11 Juli 2026.
Karena perbuatannya tersebut, Febrie dikenakan Pasal 12D dan Pasal 12B dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 dari Undang-Undang TPPU, yang saat ini juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b. Penegakan hukum terhadap kasus ini menunjukkan keseriusan dalam memerangi korupsi di Indonesia.
Advertisement
Febrie Andriansyah Tersangka
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, sebelumnya mengungkapkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri berinisial F. Tersangka ini diketahui sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Tak lama setelah pernyataan tersebut, Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menegaskan bahwa inisial yang dimaksud adalah mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pernyataan ini disampaikan oleh Habiburokhman saat konferensi pers bersama Kortastipidkor Polri dan jajaran Kejaksaan Agung di Jakarta pada hari Sabtu, 11 Juli 2026.
Dalam kesempatan itu, Habiburokhman menyatakan, "Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus," sambil menunjukkan Plt Jampidsus Rudi Margono yang berada di sampingnya. Penetapan kedua tersangka tersebut merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik setelah serangkaian pemeriksaan saksi, ahli, dan pengumpulan alat bukti. Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Saat ini, kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kortastipidkor Polri untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini.
Tiga perkara yang sedang diusut mencakup dugaan korupsi terkait penanganan blackout batu bara di PLN, dugaan korupsi dalam pengelolaan PT Asabri untuk periode 2020 hingga 2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode yang sama. Pengembangan kasus ini menunjukkan komitmen penyidik untuk mengungkap fakta-fakta yang ada dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak secara tegas. Dengan adanya dua tersangka ini, diharapkan masyarakat dapat melihat proses hukum yang transparan dan akuntabel.