Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi

Rudi Margono, Plt Jampidsus Kejagung, menyatakan bahwa Kejagung telah menerima dokumen terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya.

Devira Prastiwi
Oleh Devira Prastiwi - Reporter
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi
Barang bukti penggeledahan 13 lokasi dilakukan polisi terkait kasus korupsi.

Rudi Margono, yang menjabat sebagai Plt Jampidsus Kejagung, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah menerima dokumen terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya untuk tiga kasus korupsi. Ia juga menambahkan bahwa Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam rapat bersama Komisi III DPR di Jakarta pada hari Sabtu (10/7/2026), Rudi Margono mengungkapkan bahwa, "Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka. Yaitu informasinya swasta yang kedua adalah dari pihak oknum pegawai negeri berinisial F." Pernyataan ini menunjukkan langkah serius dalam penanganan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.

Febrie Andriansyah Resmi Tersangka Korupsi

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkap bahwa salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri berinisial F, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Tak lama kemudian, Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto memastikan inisial tersebut adalah mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman saat menghadiri konferensi pers bersama Kortastipidkor Polri dan jajaran Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

"Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus," kata Habiburokhman sambil menunjuk Plt Jampidsus Rudi Margono yang berada di sampingnya.

Penetapan tersebut merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik setelah rangkaian pemeriksaan saksi, ahli, dan pengumpulan alat bukti. Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Kasus ini masih terus dikembangkan penyidik Kortastipidkor Polri untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi maupun aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Tiga perkara yang diusut meliputi dugaan korupsi penanganan blackout batu bara di PLN, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025.

Rekomendasi