Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) baru-baru ini menyelesaikan proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Malaka. Proses ini berfokus pada pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Langkah strategis ini dilakukan untuk memastikan keselarasan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.
Kegiatan penting ini berlangsung di Kupang pada Sabtu, 11 Juli, dengan tujuan utama memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Selain itu, harmonisasi ini juga dirancang untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Malaka. Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menegaskan pentingnya tahapan ini dalam menciptakan produk hukum yang berkualitas.
Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ini melibatkan berbagai pihak terkait dari Pemerintah Kabupaten Malaka dan DPRD. Fokus utamanya adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Malaka. Proses ini menjadi krusial dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
Advertisement
Advertisement
Pentingnya Harmonisasi untuk Tata Kelola Keuangan Daerah
Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menekankan bahwa harmonisasi merupakan tahapan esensial dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. Hal ini penting agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
Proses pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan ini berfungsi sebagai penyelarasan substansi dan teknik penyusunan. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan akan menjadi satu kesatuan utuh dalam kerangka hukum nasional. Ini adalah upaya untuk menciptakan regulasi yang efektif dan dapat diimplementasikan dengan baik di daerah.
APBD sendiri merupakan instrumen kebijakan fiskal daerah yang vital untuk mengatur pertumbuhan ekonomi dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Melalui pengelolaan pendapatan dan belanja daerah, APBD berperan besar dalam pembangunan. Oleh karena itu, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD harus dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Advertisement
Advertisement
Proses Telaah dan Penyempurnaan Ranperda APBD Malaka
Tim perancang dari Kanwil Kemenkum NTT telah melakukan penelaahan mendalam terhadap kedua rancangan regulasi tersebut. Penelaahan ini mencakup tiga aspek krusial: prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Ketiga aspek ini harus terpenuhi untuk memastikan kualitas dan legalitas produk hukum.
Apabila ketiga aspek tersebut telah terpenuhi dan rancangan dinyatakan harmonis, proses selanjutnya adalah penandatanganan berita acara. Kemudian akan diterbitkan Surat Keterangan Selesai Harmonisasi sebagai bukti bahwa regulasi telah melalui proses yang benar. Ini menandakan bahwa Ranperda dan Ranperbup siap untuk tahap selanjutnya.
Namun, jika masih ditemukan hal-hal yang perlu disempurnakan, rancangan regulasi akan dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk diperbaiki sesuai hasil harmonisasi. Langkah ini memastikan bahwa produk hukum yang final benar-benar berkualitas dan minim celah hukum.
Advertisement
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni, memaparkan hasil kajian teknis terhadap kedua rancangan regulasi tersebut. Ia mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Malaka atas penyusunan yang sesuai mekanisme. Meskipun demikian, tim perancang Kanwil Kemenkum NTT memberikan masukan konstruktif untuk penyempurnaan substansi dan teknik penyusunan demi kualitas implementasi yang lebih baik.
Advertisement
Komitmen Bersama untuk Akuntabilitas Keuangan Daerah
Ranperbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berfungsi sebagai tindak lanjut dari Ranperda terkait. Ini menjadi pedoman teknis yang penting untuk pelaporan realisasi anggaran. Keberadaan Ranperbup ini memastikan bahwa setiap detail pengeluaran dan pendapatan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Setelah dinyatakan harmonis, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Pengharmonisasian serta penyerahan Surat Keterangan Selesai Harmonisasi kepada Pemerintah Kabupaten Malaka. Penyerahan ini menandai selesainya satu tahapan penting dalam proses legislasi daerah.
Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan tata kelola keuangan yang baik. Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka Ferdinand Muti, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malaka Lambertus Bria, serta sejumlah perangkat daerah terkait turut hadir. Kehadiran mereka menegaskan dukungan terhadap proses Harmonisasi Ranperda APBD Malaka.
Advertisement
Sumber: AntaraNews