Unit Opsnal Polsek Jatiuwung mengamankan seorang pria berinisial KM yang diduga terkait kasus penganiayaan di lima lokasi di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang. Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, KM diamankan di Jalan Sempor Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa.
"Petugas masih mendalami keterkaitan pria yang diamankan dengan lima kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dan benda yang digunakan," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
Menurut Budi, lima lokasi yang menjadi fokus penyelidikan berada di Jalan Rusa dan Jalan Tampak Siring, Perumnas 2, Karawaci; Jalan Sawo dan Jalan Bawang, Perumnas 1, Cibodasari; serta Jalan Singkarak, Perumnas 3, Kecamatan Kelapa Dua.
Advertisement
Penusukan di 2 Lokasi
Salah satu peristiwa terjadi di Jalan Sawo, Cibodasari, pada Senin (11/5/2026). Korban berinisial S mengalami luka robek di bagian punggung setelah diduga diserang oleh seseorang yang mengendarai sepeda motor.
Peristiwa serupa kembali terjadi di Jalan Bawang pada Kamis (9/7/2026). Korban berinisial MZS mengalami luka di bagian pinggang setelah diduga diserang oleh pengendara sepeda motor. Akibat kejadian tersebut, korban harus menjalani perawatan medis dan mendapatkan dua jahitan.
Selain dua peristiwa tersebut, polisi masih mendalami dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Rusa, Jalan Tampak Siring, dan Jalan Singkarak untuk memastikan keterkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, membawa korban menjalani visum, serta berkoordinasi dengan pengurus lingkungan setempat.
"Petugas telah mengecek lokasi kejadian, memeriksa saksi, membawa korban untuk menjalani visum, serta berkoordinasi dengan pengurus lingkungan," ujar Budi.
Dari tangan KM, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, satu jaket bertudung berwarna abu-abu, dan satu kaus berwarna cokelat.
Atas dugaan perbuatannya, KM dipersangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut.