KPK Belum Berencana Ambil Alih Kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah

KPK tidak dapat mengabilalih sebuah perkara hanya dengan asumsi proses penyidikan dan penanganan akan mandek.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
KPK Belum Berencana Ambil Alih Kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026) (ANTARA)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan saat ini pihaknya belum ada alasan untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Sebelumnya, Kortas Polri melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan.

"Jadi tadi seperti saya sampaikan, kalau pelimpahan itu namanya tidak ada di kita ya, yang ada itu adalah pengambilalihan setelah itu melalui proses komunikasi kemudian dikoordinasikan kemudian disupervisi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, dikutip Minggu (12/7/2026).

Menurut Asep, ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk mengambil alih sebuah perkara mengacu ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Menurutnya, KPK dapat mengambil alih perkara yaitu saat proses pengusutan kasus tersebut berjalan mandek.

"Salah satu contohnya apabila misalkan perkara itu mandek seperti tadi yang disampaikan. Perkara itu mandek bolak-balik gitu ya, bolak- balik," ungkapnya.

 

Penanganan Perkara Tak Sekadar Asumsi

Asep menegaskan, KPK tidak dapat mengabilalih sebuah perkara hanya dengan asumsi proses penyidikan dan penanganan akan mandek.

"Jadi tidak bisa misalkan kita dengan asumsi sendiri. Misalkan tadi ya, kita berasumsi bahwa 'wah ini enggak mungkin lah, pasti perkaranya macet gitu kan, dan lain-lain pasti susah'. Itu kan asumsi,"katanya.

Menurutnya, seluruh proses harus dijalankan sesuai ketentuan hukum dan penanganan dilakukan secara objektif. Ia meyakini, baik penyidik maupun penuntut dalam perkara ini akan bekerja secara profesional.

"Kami melihat dan memandang bahwa baik Kepolisian maupun Kejaksaan itu pasti akan melaksanakan tugasnya secara profesional gitu ya, profesional sehingga pelaksanaannya akan berjalan dengan baik dan lancar," ungkap Asep.

 

Kortas Sudah Periksa 15 Saksi dan 2 Ahli

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan dilakukan sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum agar proses penyidikan berjalan lebih efektif.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung," kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.

Menurut Totok, sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Salah satu tersangka adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri dan perkara korupsi lainnya.

Sementara tersangka lainnya, Don Ritto (DR) dari pihak swasta, diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Rekomendasi