Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar membongkar praktik rasuah yang melibatkan kepala daerah. Sampai Juli 2026, lebih kurang delapan kepala daerah ditangkap KPK. Terbaru, Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Etik terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (10/7/2026). Setelah diboyong ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Etik keluar gedung KPK menggunakan rompi oranye.
"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu saudari ETS selaku Bupati Sukoharjo periode 2025-2030; saudara RCH selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo; saudara TRM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).
Saat pemeriksaan terungkap, praktik korupsi Etik yakni memeras anak buahnya. Sebelum diserahkan ke Etik, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM) bertindak sebagai pengepul uang hasil palakan.
Selama periode 2024-2026, total penerimaan Etik dari 'setoran rutin OPD' yang dikumpulkan TRM senilai Rp 840 juta. Dalam kasus ini, Tri Mulyo juga ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Culasnya Bupati Etik saat Palak Anak Buah
Setelah resmi menjabat sebagai bupati, Etik menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026. Dua SK Bupati tersebut diduga menjadi alat untuk Etik melakukan tindak pemerasan ke anak buahnya di lingkungan BPKAD Sukoharjo.
Dalam menjalankan aksi culasnya, Etik meminta Richard Tri Handoko selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif diterima sejumlah pegawai pada BPKAD. Etik berdalih, hanya melanjutkan tradisi bupati dua periode 2010–2015 dan 2016–2021 sebelumnya, Wardoyo Wijaya. Wardoyo adalah suami dari Etik.
Atas arahan Etik, Richard diduga memerintahkan para eselon III di lingkup BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Nardi selaku Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo, sejak tahun 2021-2026 untuk disetorkan kepada Etik.
"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar," kata Asep.
Etik diduga juga memerintahkan Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo untuk mengurus 'Setoran Rutin OPD'. Besarannya lagi-lagi berdalih meneruskan 'warisan' dari Bupati sebelumnya dengan kode 'padakno karo bapak' artinya samakan dengan bapak.
"Di mana pada periode Bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum, dengan perintah 'golekno 500 akhir tahun' artinya carikan Rp 500 juta untuk akhir tahun," ujar Asep.
Akibat perbuatannya, Etik ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 Juli sampai dengan 29 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Advertisement
Bupati Kuansing
Etik bukan satu-satunya kepala daerah yang melakukan korupsi dengan modus memalak anak buah. Sepekan sebelumnya, Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, juga menjadi tersangka di KPK karena memalak anak buahnya dalam proses lelang jabatan untuk posisi sekretaris daerah (Sekda).
Kasus yang menjerat Suhardiman bermula ketika Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain diduga menyuapnya dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp 700 juta. Suap tersebut diberikan untuk mengamankan jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Zulkarnain kembali diduga memberikan suap kepada Suhardiman berupa Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp 2,05 miliar agar dapat menduduki jabatan Sekretaris Daerah. Kedua kendaraan yang dijadikan alat suap itu dibeli melalui skema kredit atau cicilan dengan tenor tertentu.
"Seolah mengunci agar jabatan ZKN 'aman' selama periode kredit berjalan," ujar dia.
Advertisement
Bupati Tulungagung
Pada April 2026 lalu, Gatut Sunu Wibowo (GSW), juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026. Besarannya mulai dari Rp 15 juta hingga 2,8 miliar.
KPK menduga Gatut Sunu yang kala itu menjabat sebagai bupati memeras perangkat daerah di Pemkab Tulungagung dengan modus surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara. Surat tersebut sudah ditandatangani dan memakai meterai, tetapi belum dituliskan tanggalnya.
Dengan modus tersebut, Gatut Sunu diduga mendapatkan uang hingga Rp 2,7 miliar dari target Rp 5 miliar dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Gatut Sunu juga diduga turut mengatur vendor pengadaan alat Kesehatan di RSUD. Dia diduga ikut mengatur agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security.
Advertisement
Bupati Cilacap
Modus memeras satuan kerja pada akhirnya juga menyeret Syamsul Auliya, bupati Cilacap 2025-2030 sebagai tersangka di KPK. Modus Syamsul dengan memerintahkan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah.
Dana itu disebut-sebut akan digunakan sebagai THR untuk kepentingan pribadi serta pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang ditaksir mencapai Rp 515 juta.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, para pejabat itu kemudian meminta setoran dari setiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap. Target pengumpulan dana bahkan dipatok hingga Rp 750 juta.
Setiap satuan kerja awalnya diminta menyetor antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta, meski dalam praktiknya nominal yang masuk bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah.
Perangkat daerah yang belum menyetor akan kembali ditagih oleh para asisten sesuai wilayah tanggung jawabnya, bahkan dengan bantuan Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan setempat.
Dalam rentang waktu 9 hingga 13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah dilaporkan telah menyetor dana yang diminta. Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp 610 juta dan dihimpun melalui Ferry Adhi Dharma sebelum akhirnya diserahkan kepada Sekda Cilacap.