Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap bahwa Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS), diduga menggunakan dana yang berasal dari pemerasan dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, untuk keperluan pribadi, termasuk merenovasi rumahnya. Tindakan ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang yang serius dalam pengelolaan anggaran daerah.
Saat ini, KPK telah menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemerasan di lingkungan pemerintah daerah. Pada Sabtu (11/7) dini hari, lembaga antirasuah ini juga telah melakukan penahanan terhadap Etik.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya, yaitu Richard Tri Handoko (RCH), yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, serta Tri Mulyo (TRM) yang merupakan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa praktik korupsi dalam pemerintahan daerah tidak hanya melibatkan satu individu tetapi juga melibatkan beberapa pejabat lainnya.
"Ada beberapa catatan-catatan yang ditemukan oleh penyelidik, dan penyelidik kemudian dikonfirmasi ke yang bersangkutan, ini ada penggunaan dari uang yang berasal dari upah pungut dan setoran dari OPD itu digunakan untuk renovasi rumah pribadi bupati," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (11/7/2026). Pernyataan ini menegaskan bahwa ada bukti kuat mengenai penyalahgunaan dana publik untuk kepentingan pribadi.
Selain untuk merenovasi rumah, Taufik juga mengungkapkan bahwa Etik menggunakan uang hasil pemerasan dari bawahannya untuk membeli mobil Toyota Innova. "Ini nanti juga menjadi penelusuran dari tim penyelidik, karena ini berkaitan dengan aset recovery," tambahnya, menunjukkan bahwa KPK akan terus menyelidiki aliran dana tersebut untuk mengembalikan aset yang diperoleh secara ilegal.
Advertisement
Detail Penerimaan Uang Bupati Sukoharjo
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Etik menerima sejumlah setoran rutin dari bawahannya yang dikumpulkan oleh tersangka Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM), dengan total mencapai Rp 840 juta. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Sabtu (11/7/2026), Asep Guntur Rahayu menyatakan, "Selama periode 2024-2026 total penerimaan ETS dari 'setoran rutin OPD' yang dikumpulkan TRM sebesar Rp 840 juta."
Rincian setoran yang diterima oleh Etik menunjukkan bahwa pada tahun 2024 ia mendapatkan Rp 245 juta, diikuti dengan Rp 350 juta pada tahun 2025, dan kembali Rp 245 juta pada tahun 2026. Selain itu, Richard Tri Handoko (RTH), yang merupakan tersangka Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, juga mengumpulkan uang dari setoran OPD yang mencapai Rp 1,2 miliar selama periode 2022-2024. "Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," tambah Asep.
Advertisement
Konstruksi Perkara
Dalam kasus pemerasan yang melibatkan Bupati Sukoharjo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita berbagai barang bukti yang signifikan, termasuk uang tunai, mata uang asing, dan logam mulia dengan total nilai mencapai Rp21,2 miliar. Barang-barang tersebut diamankan bersamaan dengan 18 orang, termasuk Etik, saat dilakukan penyelidikan yang berlangsung secara tertutup dan berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan pada Kamis, 9 Juli 2026.
Asep menjelaskan bahwa praktik pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Sukoharjo diduga memanfaatkan surat keputusan (SK) bupati terkait pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai sarana untuk melakukan tindakan pemerasan. Etik dilaporkan telah memberikan instruksi kepada Kepala BPKAD, Richard Tri Handoko, untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh pegawai BPKAD. Diduga, praktik ini merupakan kelanjutan dari pola yang sudah ada pada masa bupati sebelumnya, yang merupakan suami dari Etik Suryani. "Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," ungkap Asep. "Dimana, ETS meminta Sdr. RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," tambahnya.