Pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki, akhirnya berakhir. Setelah berhasil diamankan aparat kepolisian, pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut dan direncanakan segera ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat sambil menunggu tahapan penyidikan berikutnya.
Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, mengatakan pelaku sempat kabur ke wilayah Tangerang usai diburu polisi. Akan tetapi, dikarenakan merasa tak aman dan takut, pelaku kemudian memutuskan kembali ke Jabar.
"Kami sempat menanyakan juga bahwa yang bersangkutan juga merasa takut, curiga sama semua orang, dan tidak tahu mau ke mana," kata dia di Polda Jabar pada Selasa (24/6/2026).
Advertisement
Pelaku Berhasil Terlacak
Rudi menyebut pelaku kemudian menuju ke rumah kerabatnya di Majalaya, Kabupaten Bandung. Di sana, pelaku berhasil terlacak dan ditangkap oleh polisi.
"Tadi pagi yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi, ya, ini menjadi petunjuk buat kita. Oleh sebab itu, para tim yang bertugas di Majalaya tetap berada di sana, mencari seputar wilayah perumahan tersebut, dan akhirnya sore-sorenya hingga malam dapat bertemu dan kita tangkap," ucap dia.
Sejauh ini, Rudi memastikan tak ada pihak lain yang terlibat menyembunyikan keberadaan pelaku. Pelaku melarikan diri dari kejaran polisi seorang diri.
"Yang kita lihat ini pergerakannya sendiri, tidak ada bantuan orang lain. Sehingga bisa kita pastikan pelariannya ini sendiri," kata dia.
Advertisement
Ditetapkan sebagai tersangka
Sebelumnya diberitakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun aksi penganiayaan dan penyekapan itu dilakukan oleh Taufik di sebuah indekos yang berada di Cileunyi, Kabupaten Bandung, selama tiga tahun.
Akibat dianiaya, korban menderita luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki sehingga tak dapat melihat, berjalan, dan berbicara dengan normal.