Harga Emas Antam Hari Ini Dijual Lebih Mahal, Cek Rinciannya

Harga beli kembali (buyback) emas Antam turut naik menjadi Rp2.415.000 per gram.Namun harga emas batangan Antam sewaktu-waktu bisa berubah.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Harga Emas Antam Hari Ini Dijual Lebih Mahal, Cek Rinciannya
<p>Pegawai menunjukkan emas batangan di Galeri 24, Jakarta, Selasa (13/9/2022). Mengutip dari laman logammulia.com, cetakan emas terkecil yakni 0,5 gram, berada di level Rp 525.000. Sedangkan, untuk satuan 5 gram, dihargai Rp 4.525.000, dan 10 gram Rp 8.995.000. (Liputan6.com/Angga Yuniar)</p>

Harga emas Antam terbaru, yang dipantau dari laman Logam Mulia, di Jakarta, Sabtu mengalami kenaikan Rp5.000 dari semula Rp2.650.000 menjadi Rp2.655.000 per gram.

Begitu pula harga beli kembali (buyback) emas Antam turut naik menjadi Rp2.415.000 per gram.Namun harga emas batangan Antam sewaktu-waktu bisa berubah.

‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru:

Rincian Harga Emas Antam ‎

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.377.500.
  • ‎Harga emas 1 gram: Rp2.655.000.
  • ‎Harga emas 2 gram: Rp5.250.000.
  • ‎Harga emas 3 gram: Rp7.850.000.
  • ‎Harga emas 5 gram: Rp13.050.000.
  • ‎Harga emas 10 gram: Rp26.045.000.
  • Harga emas 25 gram: Rp64.987.000.
  • ‎Harga emas 50 gram: Rp129.895.000.
  • ‎Harga emas 100 gram: Rp259.712.000.
  • ‎Harga emas 250 gram: Rp649.015.000.
  • ‎Harga emas 500 gram: Rp1.297.820.000.
  • ‎Harga emas 1.000 gram: Rp2.595.600.000.

Potongan Pajak

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Rekomendasi